Niatnya Mau Viral di Instagram, Dosen dan Mahasiswa Ini Masuk Penjara Karena Rekayasa Perkelahian

Jumat, 21 Februari 2020 | 11:21
Instagram/peduli.jakarta; Polsek Metro Menteng

Video viral perkelahian rekayasa yang dibuat dosen dan mahasiswa di Jakarta

HAI-online.com -Seorang dosen berinisial FG dan mahasiswanya berinisial YA ditangkap Polsek Metro Menteng setelah membuat video perkelahian rekayasa di Thamrin, Jakarta Pusat.

Dalam membuat video tersebut, mereka juga meminta bantuan 4 orang sopir bajaj dengan iming-iming bayaran Rp 200.000.

Setelah membuat video itu, FG dan YA mengunggahnya lewat akun Instagram @mbx.yeyen dan dikirimkan ke akun @peduli.jakarta pada hari Sabtu (15/2/2020) lalu, dengan maksud supaya viral.

"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsment," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto seperti dikuti dari Antara.

Baca Juga: Nggak Cuma Jadi Seleb, Main TikTok Bisa Bikin Cowok Ini Jadi Chef Dadakan

Hal itu juga diakui sendiri oleh FG. Selain itu, ia mengaku ingin mempopulerkan seni beladiri yang dipopulerkan oleh film IP Man. "Video itu untuk konten. Itu perkelahian seni beladiri Wing Chun," ujar FG.

Selain membayar4 sopir bajaj, FG dan YA juga membayar akun Instagram lain yang memviralkan aksi mereka dengan sejumlah uang bernilai ratusan ribu rupiah.

Namun, video perkelahian rekayasa ini dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini membuat seolah-olah kawasan Thamrin yang dipadati warga setiap harinyanggak aman setelah video itu viral.

Kini, polisi menyangkakan mereka dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-Undang RI tahun 2016 dan Pasal 14 sub 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Masing-masing dari mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tertusuk Saat Lompat Galah, Selangkangan Mahasiswa Ini Dapat 18 Jahitan

"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG.

Dari kasus tersebut netizen diharapkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mengabaikan hukum hanya karena ingin meningkatkan popularitas semata.

Editor : Al Sobry

Sumber : Kompas.com, Antara

Baca Lainnya