Pelajar SMA di Malang yang Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Minggu, 19 Januari 2020 | 14:15
PIXABAY/LUM3N

Ilustrasi pisau

HAI-Online.com -Kasus pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal untuk lindungi pacar memasukki babak baru usai proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (14/1) lalu.

Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, pelajar SMA berinisial ZA tersebut didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat berupa penjara seumur hidup.

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” ungkap pengacara ZA, Lukman Chakim saat dihubungi pada Kamis (16/1) kemarin.

Lukman menilai, penerapan Pasal 340 KUHP pada kasus ini sangatlah janggal, apalagi nggak ada unsur perencanaan untuk membunuh dalam kasus ZA.

Baca Juga: Spotify Hadirkan Fitur untuk Bikin Playlist Musik Khusus Hewan Peliharaan, Begini Caranya

"Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana, 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan," terangnya menambahkan.

Lebih lanjut, Lukman mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk membantah dakwaan itu, mengingat ZA membunuh begal tersebut untuk membela diri.

Pihaknya masih berusaha mencari saksi ahli dari pakar hukum pidana untuk membantah pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

“Pasal 340 ketika itu terbukti, memang dakwaan paling berat seumur hidup,” tutup Lukman.

Baca Juga: Nggak Kunyah Sampai Habis Saat Konsumsi Boba, Remaja Ini Alami Penyumbatan Usus

Insidenpembunuhanini terjadi pada Minggu (8/9/2019) malam, ketika ZA sedang berboncengan dengan pacarnya menggunakan sepeda motor melintas di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, KabupatenMalang.

Ketika itu lah, Misnan bersama sejumlah teman yang juga mengendarai motor lantas menghadang dengan maksud hendak membegal ZA dan sang pacar. yang kemudian membuat adu mulut antara keduanya pecah.

Di tengah adu mulut tersebut, Misnanlantas melontarkan niat ingin memperkosa pacar ZA secara bergilir yang kemudian membuat pelajar 17 tahun itu merasa nggak terima dan mengambil pisau di bawah jok motornya.

Baca Juga: Sering Bikin Kesel, Ini Penyebab Nyamuk Sering Terbang-terbang di Atas Kepala

Perkelahian pun terjadi sampai akhirnyaZA menusuk dada korban sampai tergeletak, sedangkan teman-temanbegallain memilih pergi melarikan diri.

Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apa komentar kalian mengenai dakwaan yang diberikan kepada ZA? (*)

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com