HAI-Online.com -Apabila nilai Ujian Nasional (UN) yang didapat nggak sesuai dengan target, siswa ternyata mempunyai hak untuk melakukan perbaikan.
Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, kepastian mengenai hak perbaikan nilai didapatlewat rilis resmi yang dibagikan oleh POS UN.
Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa siswa berhak melakukan perbaikan apabila nilainya belum mencukupi kriteria yang ditetapkan BSNP.
“Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP,” tulis rilis resmi POS UN.
Berikut sejumlah aturan terkait UN Perbaikan menurut prosedur operasional standar (POS) UN 2020:
Peserta berhak lakukan UN Perbaikan
1. Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
2. Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
Baca Juga: Ini 4 Kesalahan yang Nggak Disadari Sering Dilakukan Saat Menggunakan Smartphone
Total UN Perbaikan
Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama, maka persiapan yang lebih matang perlu dilakukan untuk hadapi UN Perbaikan ini.
Syarat UN Perbaikan
1. Syarat UN Susulan karena sakit dan lainnya Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
- Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT).
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal.
- Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
- Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir.
- SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
Pendaftaran UN
Perbaikan Calon peserta UN Perbaikan yang akan memperbaiki nilai UN dapat mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
Jadi buat kalian yang nilainya belum memenuhi target, jangan malu melakukan perbaikan ya sob supaya mendapatkan hasil terbaik. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Siswa Berhak UN Perbaikan bila Nilai Tak Sesuai Target, Ini Syaratnya".