HAI-Online.com -Tinggal hitungan bulan, siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat akan menjalani Ujian Nasional, di mana sebagian besar dari mereka telah mulai melakukan persiapan mulai dari belajar, mencari kisi-kisi UN, hingga menjaga kondisi kesehatan.
Selain tiga hal tersebut, ada satu hal penting yang nggak boleh diabaikan oleh para peserta UN 2020, yaitu mematuhi aturan supaya ujian dapat berjalan dengan lancar.
Apabila nekat melanggar aturan yang ada, para siswa terancam dikeluarkan dari ruang ujian, bahkan diberi nilai nol tanpa kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Berdasarkan surat resmi BSNP dengan nomorNomor 0051/P/BSNP/XI/2019,berikut sejumlah pelanggaran yang bisa membuat peserta UN terkena sanksi.
Pelanggaran ringan
Jenis pelanggaran ringan meliputi:
- Meminjam alat tulis dari peserta ujian.
- Tidak membawa kartu ujian.
- Menanyakan teknis ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada peserta lain.
Pelanggaran sedang
Jenis pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di ruang ujian.
Sanksi: pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
Pelanggaran berat
Jenis pelanggaran berat meliputi:
- Kerja sama dengan peserta ujian.
- Menyontek atau menggunakan kunci jawaban.
- Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian.
- Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.
Sekarang udah tahu kan, sob? Maka dari itu, jangan sampai dilanggar lho ya! (*)