HAI-Online.com -Dalam kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada akhir September lalu, publik sempat ramai membicarakan seorang pemuda berpakaian seragam sekolah yang menggunakan bendera Merah Putih untuk menerobos gas air mata.
Dua bulan berlalu, pihak kepolisian sendiri saat ini diketahui telah merampungkan kasus pemuda berinisial LA ini denganmelimpahkan berkas perkara maupun barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta ini sendiri terungkap melalui pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (27/11) kemarin.
Sugeng mengatakan, pihaknya telah menerima berkas terkait kasus LA pada Senin (25/11) lalu, di mana pihaknya kini tengah melakukan penyusunan dakwaan.
Baca Juga: Sengaja Telan Korek Gas, Lapisan Dalam Perut Cowok Ini Alami Kerusakan
"Berkas sudah kita nyatakan P21 dan pada tanggal 25 November lalu sudah diserahkan kepada kita untuk proses selanjutnya," ungkap Sugeng, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa LA faktanya bukan remaja lagi karena menurut berkas perkara, pemuda ini telah berusia 20 tahun dan bukan merupakan siswa SMK.
"Dia bukan anak-anak loh. Umurnya sudah 20 tahun. Kalau kategori anak-anak kan 18 tahun ke bawah. Dia bukan siswa SMK, tapi ikut gabung demo di siswa SMK," terangnya menambahkan.
Selain itu, LA juga terbukti melempar batu kepada petugas sebanyak dua kali dan menolak pulang ketika dibubarkan oleh polisi.
"Dia lempar batu kepada petugas dua kali. Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 9 malam enggak mau, itu kan sudah tindak pidana. Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," tutup Sugeng.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Gimana komentar kalian menanggapi kasus LA ini? (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Kasus LA, Remaja yang Pegang Bendera Merah Putih Saat Rusuh Segera".