Heboh Polisi Tangkap Bandar Narkoba, Malah Disangka Lagi Ada Yasinan

Minggu, 10 November 2019 | 12:07
Wahyu Herliyanto/Tribunnews

Penangkapan pengedar narkoba oleh polisi di Sarolangun, Jambi.

HAI-Online.com - Penggerebekan seorang bandar narkoba oleh tim Satnarkoba Polres Sarolangun, Jambi, pada hari Kamis (7/11/2019) malam menggemparkan warga di sekitar penggerebekan.

Nggak perlu dikomando, warga pun langsung berkerumun melihat lokasi penggerebekan.

Lucunya, ada seorang warga yang ngira kalau disana sedang ada yasinan.

"Aku dak tau pertamo, aku kiro orang yasinan, sekali tengok penangkapan narkoba (saya nggak tau awalnya. Saya kira orang yasinan, pas diliat, eh, penangkapan narkoba),” ujar Samsul, salah satu warga yang ada di Kawasan Ancol Taman Cik Minah, seperti dilansir dari kompas.com.

Samsul juga menceritakan, jalan di sekitar lokasi penangkapan langsung macet karena banyak orang yang mau ngeliat penangkapan itu.

Baca Juga: Bertema Persahabatan dan Masa Remaja, Senior Bakal Jadi Film Seru!

"Dak ada, cuman langsung rame dan sempat macet bae karena orang banyak nengok (langsung macet karena banyak orang yang nonton)," katanya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Tongam Manalu membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut keterangan Polisi, pelaku bernama Saripudin, warga Muratara, Sumatera Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti 13 klip berisi sabu yang totalnya sekitar 6,125 gram, uang tunai dan ponsel.

"Kalau berat kotor, lebih kurang 6,125 gram ada 13 klip," kata Tongam, Jumat (8/11).

Baca Juga: CEO Netflix Sebut Layanan Streaming Disney+ Bakal Jadi Pesaing Kuat

Tongam juga menjelaskan, polisi telah melakukan pengintaian kepada Saripudin sejak hari Kamis (7/11) pukul 20.00 malam. Polisi sempat kesulitan karena pelaku membuang barang bukti di sekitar tempat penangkapan dan melakukan perlawanan kepada petugas.

"Pada saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu itu dekat TKP. Sebagian dibuang di situ dan sebagian ada di dalam kantong, dalam bungkus rokok," katanya.

Nantinya, pelaku bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 dan masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya