Anaknya Nggak Naik Kelas, Orang Tua Tuntut Guru SMA Kolese Gonzaga Ganti Rugi Rp 551 Juta

Kamis, 31 Oktober 2019 | 09:59
TRIBUN JAKARTA/ANNAS FURQON HAKIM

SMA Kolese Gonzaga

HAI-Online.com -Salah satu orangtua murid SMA Kolese Gonzaga, Yustina Supatmi baru-baru ini mengajukan gugatan perdata terhadap empat guru yang menyebabkan anaknya nggak naik kelas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari Kompas.com, kabar tersebut dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur yang menyebut bahwa gugatan tersebut telah didaftarkan pada 1 Oktober 2019 lalu dengan nomor perkara833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL.

"Gugatan didaftarkan pada 1 Oktober 2019 dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PNJKT.SEL," terang Achmad ketika dimintai konfirmasi pada Rabu (30/10) kemarin.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan petitum oleh pihak penggugat sendiri telah digelar pada Senin (28/10), tetapi akhirnya ditunda karena pihak tergugat nggak hadir sehingga akan kembali diadakan 4 November mendatang.

Baca Juga: Bisa Tirukan Suara Presiden Jokowi dengan Sempurna, Siswa SMAN 4 Jakarta Viral

Dalam gugatannya, Yustina meminta hakim memutuskan cacat hukum keputusan tergugat bahwa siswa berinisial BB nggak berhak melanjutkan proses belajar ke kelas XII, serta menyatakan anak penggugat memenuhi syarat naik menuju jenjang berikutnya.

Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateril yang apabila ditotal jumlahnya mencapai lebih dari Rp 551 juta.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada penggugat meliputi ganti rugi materiil sebesar Rp. 51.683.000, immateril sebesar Rp.500.000.000,"bunyi tuntutan yang tertera di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KOMPAS.COM/WALDA MARISON

SMA Kolese Gonzaga

Sementara itu,Kepala Seksi Peserta Didik dan Pengembangan Karakter Peserta Didik Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengaku telah menerima laporan dari pihak SMA Kolese Gonzaga terkait alasan nggak menaikkelaskan siswa berinisial BB dari kelas XI ke XII.

"Jadi satu mata pelajaran enggak tuntas, yaitu sejarah. Peminatan nilainya 68. Seharusnya sesuai kriteria ketuntasan minimalnya 75," ujar Taga.

Selain itu, siswa yang bersangkutan diketahui juga pernah melanggar peraturan kedisiplinan saat berada dalam kelas, maupun ketika mengikut kegiatan sekolah di luar kota.

Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Bagaimana komentar kalian menanggapi kasus ini? (*)

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya