HAI-Online.com -Meretasserver sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat, hacker berinisial BBA (21) berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Reskrim Polri di tempat tinggalnya pada Jumat (18/10) lalu.
Menurut keterangan dari Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairu pada Sabtu (26/10) kemarin,BBA diamankan ketika tengah bermain komputer di kediamannya Sleman, Yogyakarta.
"Ditangkap lagi main komputer di rumahnya di Sleman, Yogyakarta," terang Rickynaldo seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Kepada polisi, BBA mengaku bahwa aksi peretasan tersebut dilakukan dengan modus serangan program jahat (virus komputer) berjenis ransomware, yang dibeli di pasar gelap internet atau lebih sering dikenal dengan dark web.
Baca Juga: Inovasi, Dosen Politeknik Negeri Bandung Bikin Soal UTS Pake Screenshot WhatsApp
Cara kerjanya pun terbilang mudah, pelaku hanya menyisipkan malware berisi cryptolocker itu dalam pesan, sebelum akhirnya dibagikan secara luas kepada lebih dari 500 alamat emailyang tersebar di seluruh penjuru dunia.
"Saat semua sistemnya sudah bisa diambil alih oleh pelaku, maka muncul pemberitahuan di layar, apabila ingin menghidupkan kembali server Anda, maka saya beri waktu 3 hari untuk membayar," jelas Rickynaldo terkait cara kerja BBA.
Selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA sendiri diketahui berhasil meraup keuntungan hingga 300 Bitcoin (sekitar Rp 31,5 miliar), di mana uang tersebut diputar untuk melakukan aktivitas jual beli.
"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ujarnya menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)