Cita-Citaku Jadi Anggota DPR, Berapa Gajinya? Apa Saja Tugasnya?

Rabu, 02 Oktober 2019 | 12:24
cozer.id/moljateng

Cita-Citaku Jadi Anggota DPR, Berapa Gajinya?

HAI-Online.com – Kamu punya cita-cita mulia ingin menjadi wakil rakyat seperti anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) misalnya? Tenang, masih ada waktu untuk memersiapkan diri kalian.

Namun sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa tugas dan wewenang umum DPR, juga bocoran gaji yang diterima mereka setiap bulannya.

Seperti yang kita tahu, baru-baru ini sebanyak 575 anggota DPR terpilih periode 2019-2024 telah resmi dilantik pada Selasa (1/10/2019) kemarin.

Pelantikan yang ditandai dengan pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota dewan terpilih pun sudah dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali.

Baca Juga: Kenalin! Hillary Brigitta Lasut, Anggota DPR Paling Muda Ini Punya 5 Fakta yang Mengejutkan!

Pasca dilantik, dewan perwakilan terpilih itu bakal segera menerima gaji dan tunjangan plus beragam penerimaan lain seperti biaya perjalanan yang kisarannya hingga lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Gaji Anggota DPR!

Ah, gaji anggota DPR tentunya sah karena sudah tertuang dalam U.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan TunjanganAnggota DPR.

Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Kalo mau dibeberkan, detail gaji beserta tunjangan per bulananggota DPRRI seperti yang tertuang dalam peraturan antara lain:

Gaji dan tunjangan tetapnya adalah gaji pokok Rp4,2 juta, tunjangan istri Rp420.000, tunjangan anak Rp168.000, uang sidang/paket Rp2 juta, tunjangan jabatan Rp9,7 juta, tunjangan beras Rp30.090 dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp2,69 juta.

Baca Juga: Ini Bukan Orang Pake Kostum Burung, Tapi Elang Terbesar di Dunia!

Jika ditotal gaji dan tunjangan tetap per bulan untuk anggota DPR mencapai Rp17.217.903.

Selain itu ada sejumlah tunjangan lainnya, untuk istri anak dan jabatan. Ada juga tunjangan kehormatan, komunikasi, bantuan listrik, serta fasilitas kredit mencapai Rp 70 jutaan.

Apa Saja Tugas DPR?

Selama lima tahun mengabdi, anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, di mana setiap fungsi DPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri.

AKBAR NUGROHO GUMAY

Selamat bertugas DPR-ku!

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama).
  • Selain itu, DPR juga memiliki enam tugas dan wewenang lainnya, yakni menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden.
PR-PR Anggora DPR!

Laman BBC Indonesia juga melaporkan, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi beban berat DPR baru untuk melanjutkan tugas anggota dewan sebelumnya.

Seperti yang diberitakan selama ini, RUU KUHP banyak menimbulkan sejumlah protes hingga aksi demo besar-besaran di berbagai daerah pun terjadi.

Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2019-2024 juga menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes, lebih fokus pada pendekatan kriminalisasi.

"Dengan masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP," ujar Taufik Basari, mengutip BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019).

Namun perlu diingat, berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (30/9/2019), DPR periode 2014-2019 dinilai mencatatkan rapor buruk jika dibandingkan dengan kinerja wakil rakyat periode sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Lucius juga mengatakan, DPR periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 87 RUU yang disahkan dari 189 target RUU yang harus diselesaikan.

Mengutip pemberitaan BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019), LSM pemantau parlemen, Formappi, menyebut kinerja DPR sebelumnya paling buruk setelah reformasi.

Formappi juga menilai DPR periode 2014-2019 terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.

So, selain siapkan diri menerima gaji besar, siapkan juga perbaikan kerja anggota DPR ya! (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya