Buntut Tewasnya 2 Mahasiswa di Kendari, 13 Polisi Ditahan karena Diduga Lakukan Kesalahan Prosedur

Selasa, 01 Oktober 2019 | 09:17
Foto dokumen Dinas Kominfo Sultra via KOMPAS.com

Salah satu korban meninggal akibat kerusuhan di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara, Yusuf Kardawi.

HAI-Online.com -13 anggota kepolisian ditahan setelah diduga melakukan kesalahan prosedur ketika mengamankan kerusuhan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9) lalu, yang menewaskan 2 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Kabar mengenai pengamanan 13 anggota polisiitudisampaikan secara langsung oleh Brigjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kabiro Penmas Mabes Polri ketika dihubungi pada Senin (30/9) kemarin.

Nggak cuma mengamankan ke-13 anggota polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur aja, Dedi mengatakan bahwa pihaknya juga telah menarik 13 pucuk senjata dari tangan mereka.

"Ke-13 personel polisi pemilik senjata itu juga sudah kita mintai keterangan. Temuan itu nantinya akan disampaikan Kapolda Sultra yang baru dilantik, Brigjen Merdisyam," ujar Dedi seperti yang dikutip HAI dari Kompas.com.

Baca Juga: Fakta di Balik Foto Mahasiswa Diminta Pakai Helm Saat Ujian, Viral Ternyata Bukan karena Mencontek

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, tim investigasi menemukan tiga buah proyektil dari hasil olah TKP yang saat ini sudah dikirim ke Makassar untuk dilakukan uji balistik oleh tim laboratorium forensik dan tim inafis.

Menurut keterangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo, tiga proyektil tersebut ditemukan pada tiga lokasi berbeda di antaranya gerobak pedagang Jalan Abdullah Silondae, paha wanita hamil yang jadi korban peluru nyasar, sedangkan satu lagi belum teridentifikasi.

"Nah, satunya itu belum kita ketahui. Yang jelas selama tiga hari polisi melakukan olah TKP sudah ada tiga proyektil yang didapatkan, dan tiga selongsong,” jelas Mastri usai bertemu dengan tim investigasi Polri di Kantor Ombudsman.

KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI

Putri, wanita hamil yang terkena peluru nyasar saat dirawat di RS Bhayangkara Kendari.

Nantinya, Kapolda baru akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah beserta pihak-pihak terkait lainnya seperti Komnas HAM dan Ombudsman untuk mengusut tuntas kasus ini.

Semoga kasus ini bisa segera diselesaikan ya sob, dan pelaku diberi hukuman sesuai dengan apa yang dia perbuat. (*)

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Kompas.com