Ajukan 9 Tuntutan, Gabungan Elemen Masyarakat Yogyakarta Gelar Aksi #GejayanMemanggil2 Hari Ini

Senin, 30 September 2019 | 10:18
TRIBUN JOGJA/WAHYU SETIAWAN NUGROHO

Ribuan mahasiswa menggelar aksi demo bertajuk Gejayan Memanggil di sekitar kawasan kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (23/9) siang.

HAI-Online.com -Setelah gabungan mahasiswa Yogyakarta menggelar demomenolakUU KPK hasil revisi dan RKUHP bermasalah dengan tajuk #GejayanMemanggil pada 23 September lalu, sejumlah elemen masyarakat di Kota Pelajar akan kembali menggelar aksi serupa hari ini (30/9).

Diberi nama #GejayanMemanggil2, aksi yang akan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa, pekerja, buruh, jurnalis, masyarakat umum, dan LBH ini akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan menjadikan UIN dan UGM sebagai titik kumpul.

"Titik kumpul aksi di dua tempat yakni di UIN dan UGM. Jumlah pasti peserta kami belum tahu, tapi sepertinya lebih banyak dari kemarin," ujar Humas dari Aliansi Rakyat Begerak, Nailendra seperti dikutip HAI dari Tribunnews.

Dalam aksi tersebut, menurut rencana massa nantinya akan melakukan long march ke simpang tiga Gejayan pada jam 11.00 WIB, dan menyampaikan sembilan tuntutan kepada pemerintah.

Baca Juga: Kapolda Sulawesi Tenggara Akui Randi Tewas Tertembak Peluru Tajam Saat Demo

Berikut sembilan tuntutan massa yang bakal disampaikan oleh massa dalam #GejayanMemanggil2 hari ini.

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bari perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

Semoga aksi tersebut berjalan lancar tanpa adanya kericuhan, dan aspirasi masyarakat dalam #GejayanMemanggil2 bisa didengar dan dipertimbangkan dengan baik oleh pemerintah demi membangun Indonesia yang lebih baik ke depannya. (*)

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber Tribunnews