Bisa Buat Belanja, Ini 6 Fakta Smart SIM Polri yang Perlu Kamu Tahu!

Selasa, 24 September 2019 | 15:08
Kompas.com/Devina Halim

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

HAI-online.com- Minggu (22/9) kemarin, Smart SIM atau SIM Pintar telah resmi diluncurkan oleh Korlantas di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64.

Buat kamu yang belum tau, seperti apa dan keunggulannya apa aja dari Smart SIM ini. HAI udah menghimpun dari Kompas.com, 6 fakta smart SIM Polri yang harus kamu ketahui. Yuk kita simak!

Keunggulan

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM.

Baca Juga: Apple Resmi Kenalkan iPad Generasi ke-7 Dengan Harga Terjangkau!

Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi.

Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.

"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.

"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," sambungnya.

Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.

Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.

Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.

Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.

Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.

Tak hanya itu, dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.

Perbedaan secara fisik

Selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain.

Ketika ditemui pada 27 Agustus 2019, Refdi sempat menujukkan wujud Smart SIM.

Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik.

Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan nggak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.

Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan seperti "nama" dan "alamat" dihilangkan dari Smart SIM.

Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Baca Juga: Viral, Surat Izin Nggak Masuk Sekolah Demi Nonton Panjat Pinang!

Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?

Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.

Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.

Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.

Cara mendapatkan Smart SIM

Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.

Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.

Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.

Biaya pembuatan

Refdi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM nggak berubah.

Baca Juga: Makin Keren, Gmail di Android Sudah Mulai Kebagian Mode Gelap

"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftarnya:- Penerbitan SIM A Rp 120.000- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Berikut tarif perpanjangan SIM:- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Akan dievaluasi

Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.

"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran.

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM"

Editor : Al Sobry

Sumber : kompas

Baca Lainnya