HAI-Online.com -Mendapatkan banyak keberatan dan menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat, Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk melakukan penundaan pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Disampaikan di Istana Bogor pada Jumat (20/9) ini, Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah, dan meminta pengesahannya nggak dilakukan DPR periode ini.
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini.Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Presiden Jokowi.
Lebih lanjut, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM untuk mencari masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait revisiRKUHP yang ada.
Baca Juga: Seru Abis, Sekolah Ini Minta Murid Dandan ala Karakter Film buat Kartu Pelajar
"Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM, untuk mencari masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," terang mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menambahkan.
Apabila kita menelisik RKUHP yang diluncurkan oleh para anggota DPR jelang pergantian periode pemerintahan, memang terdapat sejumlah pasal yang dianggap aneh dan nggak masuk akal,di mana hal tersebut langsung dibanjiri banyak kritikan oleh masyarakat.
Berikut HAI udah merangkum buat kalian sejumlah pasal dalam RKUHP buatan DPR yang memicu perdebatan berbagai pihak.
1.Pidana bagi dukun santet
RKUHP yang tengah digodok anggota dewan rupanya menyoroti soal praktik klenik, tepatnyaPasal 252 pada draf, di mana mengatur pidana bagi seseorang yang punya ilmu magis dan memakainya untuk menyakiti atau membunuh seseorang.
Pasal 252 Ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta)".
Sementara itu, pada Pasal 252 Ayat (2) disebutkan, jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 hukuman.
Baca Juga: Viral Video GBK yang Dijadikan Tempat Kebut-kebutan, Kok Bisa Sih?
2. Memperlihatkan alat kontrasepsi ke anakcumaboleh dilakukan petugas berwenang
Selanjutnya, RKUHP mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak.
Pasal 414 berbunyi, “Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta)”.
Selain itu, dalam Pasal 415, diatur pula larangan menunjukkan alat penggugur kandungan, yang berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak secara terang terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 1 juta)".
Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kedua pasal tersebut, di mana kegiatan tersebut nggak akan dipidana apabila dilakukan pertugas yang berwenang ataupun berkompeten pada bidangnya, dan dimaksudkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan.
3. Korban perkosaan bisa dipenjara apabila memilih jalan aborsi
Dalam pasal 470 ayat (1) draft RKHUP disebutkan bahwa perempuan yang melakukan ataupun meminta orang lain untuk melakukan aborsi dapat ditindak pidana dengan hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: 10 Hal ini Mungkin Terjadi Kalau Media Sosial Nggak Pernah Ada
Mirisnya lagi, ancaman hukuman bagi pelaku aborsi tersebut rupanya memiliki peluang untuk melebihi ancaman hukuman pelaku tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 604 draf RKUHP.
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI," bunyi pasal tersebut.
4. Jadi gelandangan bisa terancam hukuman denda
Pada Rabu (18/9) Komisi III DPR dan pemerintah dalam rapat kerja pembahasan tingkat I sepakat bahwa orang yang nggak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan atau dikenal istilah gelandangan terancam hukuman denda.
Dalam Pasal 432 yang diatur dalamdiatur dalam Bagian kedelapan tentang Penggelandangandisebutkan,setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum dan mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).
Kalau menurut kalian sendiri gimana sih sob? Apakah pasal-pasal di atas apakah memang harus disahkan, direvisi, atau dihilangkan saja? (*)