HAI-Online.com -Dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran tertulis untuk 14 program siaran, baik di televisi maupun radio, pada Kamis (5/9).
Dari belasan program yang didominasi oleh acara gosip maupun reality show, satu hal yang paling menarik perhatian adalah munculnya kartun SpongeBob SquarePants pada daftar tersebut karena mengandung unsur kekerasan.
Dalam surat yang diterbitkan, KPI menilai program siaran SpongeBob SquarePants pada segmen "Rabbids Invasion" mengandung beberapa kekerasan seperti memukul wajah dengan papan, bola bowling jatuh yang mengenai kepala, hingga melemparkan palu ke muka.
"Terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah," tulis KPI.
Baca Juga: Muncul Petisi agar Macaulay Culkin Kembali Perankan Kevin di Home Alone Versi Disney
Selain itu, pada episode yang ditayangkan di salah satu TV Swasta pada tanggal 22 Agustus lalu, terdapat adegan melempar kue tart ke muka, serta tindakan pemukulan menggunakan kayu.
"Program Siaran “Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie” yang tayang tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," tambah KPI.
Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, KPI kemudian memutuskan untuk memberi sanksi administratif teguran tertulis pada program kartun yang selama ini digemari anak-anak, bahkan semua kalangan umur tersebut.
"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran 'Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie'.Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup KPI.
14 Program Siaran Disanksi KPIhttps://t.co/pr1nKcyhWn pic.twitter.com/tl5nNnNjfvFyi, program kartun SpongeBob SquarePants sendiri masuk dalam klasifikasi R sehingga dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku nggak pantas, dan/atau membenarkan tindakan itu sebagai hal lumrah dalam kehidupan sehari-hari. (*)— KPI Pusat (@KPI_Pusat) 13 September 2019