HAI-Online.com -Sebagai bentuk upaya menertibkan pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap mengadakan Operasi Patuh Jaya 2019 pada akhir Agustus ini.
Berlangsung hingga 11 September mendatang, ada sejumlah pelanggaran yang menjadi target utama petugas kepolisian dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2019, mulai dari pengendara yang melawan arus hingga penggunaan rotator atau sirine pada kendaraan.
"Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene," ujar Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, seperti yang dikutip dari ntmcpolri.info.
Selain itu, pengendara mobil dan motor yang melaju melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang (motor), serta melanggar rambu lalu lintas juga nggak akan luput dari Operasi Patuh Jaya 2019.
Baca Juga: Viral Aksi Penusukan di Pluit Village, Begini Penjelasan Pihak Manajemen Mall
Kendaraan-kendaraan yang pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya belum dilakukan perpanjangan juga akan ditindak oleh polisi, mengingat operasi kali ini di-backup sejumlah pihak, salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub).
"Kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP," terang Nasir menambahkan.
Meskipun pada pelaksanaannya bakalan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, pelanggar akan akan tetap ditindak tegas apabila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat adanya razia.
Maka dari itu, Nasir mengimbau setiap pengendara supaya selalu tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu yang ada, serta mengedepankan keselamatan.
Menurut rencana, sejumlah titik rawan wilayah DKI Jakarta Operasi Patuh Jaya 2019. Jadi, jangan lupa membawa surat-surat dan juga mematuhi peraturan yang ada ya. (*)