HAI-Online.com -Baru-baru ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan video pemilik akun Facebook bernama Sitanggang Parsamosir yang nekat membakarlembaran uang kertas rupiah secara live di medsos besutan Mark Zuckerberg tersebut.
Seperti yang dilansir HAI dari Tribun Medan, nggak cuma satu lembar saja, pemuda yang saat ini diduga tinggal di Bandung tersebut membakar beberapa uang kertas rupiah, mulai dari pecahan Rp 2 ribu, Rp 10 ribu, hingga Rp 50 ribu.
Ketika berita ini diturunkan,Sitanggang Parsamosirdiketahui telah menghapus video pembakaran uang yang dilakukannya, namunFacebook Viral Batak sudah terlebih dahulumengambil cuplikan dari aksi yang tergolong dalam tindak pidana tersebut.
"AKUN FB SITANGGANG PARSAMOSIR telah melakukan Tindak Pidana dengan MEMBAKAR UANG secara Live.Diduga posisi Pelaku berada di Bandung," tulis Batak Viral sambil berbagi cuplikan gambar saat pelaku membakar uang kertas rupiah pecahan Rp 50 ribu.
Berkaca pada kasus tersebut, Bank Indonesia dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah, termasuk membakar, bisa dijerat dengan hukum pidana.
Menurut keterangan Bakti Artanta selakuKepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta, pelaku perusakan uang dapat dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,"jelas Bakti.
Inget, jangan ditiru ya sob! Semoga pelaku bisa segera ditangkap pihak kepolisian sehingga menimbulkan efek jera dan nggak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari. (*)