HAI-online.com -Facebook kini harus menerima akibat atas kelalaian mereka dalam melindungi data para penggunanya.
Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) resmi menjatuhkan sanksi ke Facebook atas skandal Cambridge Analytica dan kasus-kasus kebocoran data serupa, Rabu (24/7/2019) pagi waktu setempat.
Facebook diharuskan membayar denda sebesar 5 miliar dollar AS atau sekitar Rp 70 triliun. Denda itu merupakan hukuman terberat yang pernah dijatuhkan FTC dalam sejarah.
FTCmemberikan denda itu kepadaFacebook karena terbukti lalai melindungi privasi serta data pribadi pengguna, yang kemudian bocor dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Jadi Orang Terkaya di Dunia, Jeff Bezos Habisin Uang untuk Jalan-jalan ke Luar Angkasa
Selain lalai, Facebook juga terbukti memanfaatkan nomor telepon pengguna untuk kepentingan iklan dan menyalahgunakan sistem pengenalan wajah (face recognition) dalam platform Facebook.
Selainmembayar denda, FTC juga mengharuskan Facebook untuk menggodok sistem keamanan dan mekanisme privasi terbaru yang lebih transparan.
Menanggapi hal ini, sang pendiri sekaligus CEO Facebook, Mark Zuckerberg, langsung menyampaikan pernyataan resmi lewat akun Facebook miliknya.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa Facebook akan membayar denda yang dijatuhkan oleh FTC, dan bakal merombak sistem penanganan kebijakan privasi di internal Facebook.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Beli Rumah Rp105 Miliar dari Uang Hasil Jadi YouTuber
Sepertiyang disebutkan, denda 5 miliar dollar AS yang dijatuhkan FTC kepada Facebook ini adalah yang terbesar dalam sejarah.
Denda tersebut 20 kali lebih besar dari hukuman pelanggaran privasi dan keamanan data konsumen, yang pernah terjadi di seluruh dunia.
Mengutip situs FTC, hukuman tertinggi sebelumnya pernah dijatuhkan dalam kasus CFPB bersama Pemerintah AS melawan Equifax. Pada kasus tersebut, denda yang dijatuhkan FTC adalah sebesar 275 juta dollar AS.