HAI-Online.com -Baru-baru ini.pengguna media sosial dihebohkan dengan kemunculan surat larangan untuk mengambil foto dan video pesawat, yang diterbitkan oleh salah satu maskapai penerbangan nomor satu ditanah air, Garuda Indonesia.
Sontak, surat larangan yang beredar di media sosial pada Selasa pagi (16/7) tersebut langsung mengundang kritikan dari netizen, salah satunya sobat Twitter dengan akun @nikkoilham yang menilai bahwa langkah ini merupakan blunder.
"Pagi-pagi sudah rame larangan foto-foto di pesawat. Blunder bener ini Garuda. Aseli. Bukannya brainstorming inovasi, malah mundur beberapa step," tulis @nikkoilham.
Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra selaku Direktur Utama Garuda Indonesia mengonfirmasi adanya surat larangan yang dikeluarkan oleh pihaknya, namunbersifat imbauan.
Berikut isi larangan dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia dengan nomorJKTDO/PE60001/2019, dan ditandatangani Direktur Operasi Garuda Indonesia, Capt Bambang Adisurya Angkasa.
"Menindaklanjuti arahan dari Manajemen kepada seluruh Awak Kabin diinformasikan sebagai berikut:
1. Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang.
2. Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang untuk poin no.1 di atas, kecuali sudah mendapatkan izin dari perusahaan.
3. Perusahaan akan member sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan di atas.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan secara konsisten. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Selamat bertugas," tulis Garuda Indonesia.
Baca Juga: Viral Taksi Online Dapat Orderan Buat Antar Jenazah, Pihak Rumah Sakit Beri Klarifikasi
Melalui keterangannya, pria yang kerap disapa Ari Askhara tersebut menjelaskan bahwa larangan tersebutdikeluarkan untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak penumpang.
"Dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang," tulis Ari menjelaskan.
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Kira-kira apa yang menjadi penyebab pihak Garuda Indonesia mengeluarkan surat larangan ini? (*)