Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus Belom Kena Blokir!

Rabu, 10 Juli 2019 | 08:59
Android Central

Ponsel Xiaomi

HAI-online.com- Kementrian Perindustrian bersama Kemenkominfo dan Kemendag udah fix banget nih mau melakukan pemblokiran terhadap ponsel nggak resmi di Indonesia.

Regulasi terkait pemblokiran itu pun sebagaimana Hai rangkum dari KompasTekno akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang ini. Mungkin kamu sudah tau, kalau pemblokiran ini akan mengacu pada nomor IMEI.

Kalau nomor IMEI kamu nggak terdaftar di database Kemeperin, siap-siap aja sob ponsel kamu akan diblokir oleh operator seluler. Kalau sudah diblokir oleh operator begini, ponsel pun nggak akan mendapatkan sinyal dan, apa gunanya sebuah smartphone tanpa sinyal?

Baca Juga: Jatuh Tersungkur, 5 Musisi Besar Ini Pernah Alami Kekacauan Saat Konser!

Kabar pemblokiran ini pun sontak menjadi pembahasan yang hangat di Indonesia saat ini, serta menuai banyak pertanyaan seputar rencana pemblokiran tersebut. Salah satunya adalah, apa yang akan tejradi pada ponsel ilegal yang dibeli sebelum 17 Agustus?

Melalui akun instagram resmi, Kemenperin pun menjawab pertanyaan itu dan ponsel BM atyau ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus nggak akan langsung di blokir melainkan mendapatkan pemutihan terlebih dahulu.

"Tidak, HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan" sebut akun @kemeperin_ri

Sedangkan, untuk kamu yang membeli hape di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus mendatang, langsung nggak bisa menggunakan hape itu di Indonesia sob.

"HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia" jawab Kemenperin.

Di sisi lain, pihak Kemenperin mengatakan masyarakat saat ini jangan terlalu panik dulu dan terburu-buru ngecek nomor IMEI, karena Kemenperin sendiri masih mempersiapkan halaman khusus tersebut. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya