Duh Bisa Kena Tilang lho, Jangan Sembarangan Neduh Pas Naik Motor!

Rabu, 10 Juli 2019 | 11:50
Ntmcpolri

Soal Tilang Leta Nomor Pelat Kendaraan, Nih, kata polisi

HAI-online.com- Bagi yang tinggal di kota yang terkenal dengan panas siangnya, contohnya seperti Jakarta, mengendarai sepeda motor pada siang hari tentu menjadi tantangan tersendiri.

Apalagi nih, belakangan ini Jakarta udah jarang banget diguyur hujan, auto panas deh kalo siang. Tantangan nyetir motor di siang hari nggak cuma panas aja, tapi juga lampu merah atau macet.

Di sini ada yang suka neduh di pohon saat sedang lampu merah nggak? Kalau iya, sepertinya kamu harus mulai lebih berhati-hati deh sob. Karena, salah tempat aja, kamu bisa kena tilang pak polisi.

Baca Juga: Finally, Asus Pastikan ROG Phone 2 Bakal Meluncur Pada Bulan Ini

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menyatakan kalau berhenti di bawah pohon ketika lampu merah bukanlah pelanggaran. Hanya saja penempatannya benar atau nggak.

"Menurut UU, apabila lampu lalu lintas itu mengeluarkan tanda merah maka berhentilah di belakang garis stop. Apabila terjadi kemacetan, harus berdiri secara berurutan. Ketika berhentinya tidak di lampu lalu lintas tadi (dalam hal ini pohon rindang), apalabila ada larangan berhenti atau parkir bisa ditilang" kata Natsir sebagaimana HAI kutip dari Kompas.com.

Selain itu, Natsir pun mengatakan kalau jarak berhenti antara sepeda motor dan lampu lalu lintas cukup jauh akan langsung diarahkan oleh petugas. Lebih jelas lagi, jika jarak kamu berteduh dan lampu merah mencapai 500 meter, artinya polisi berhak menilang kamu.

Kok begitu sih?

Alasannya karena pengendara dinyatakan sudah mengganggu ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkatan Jalan. Hal itu juga sudah diatur di Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 105.

Tuh sob, kalau mau neduh sebaiknya perhatikan lagirambu lalu lintasnya dulu ya. Biar nggak kena tilang. (*)

Tag

Editor : Al Sobry

Sumber kompas