Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Dibuka, Simak 7 Syarat Khusus yang Harus Dipenuhi Peserta

Selasa, 02 Juli 2019 | 17:00
Milkos

Ilustrasi

HAI-Online.com -Setelahmembuka gelombang pertama pada 10 Mei hingga 30 Mei lalu, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka pendaftaran Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) LPDP Tahun 2019 untuk tahap kedua.

Dimulaisejak Senin kemarin (1/7), menurut rencana, pendaftaran beasiswa LPDP tahun 2019 periode dua nantinya akan dibuka hingga10 September mendatang.

Seperti yang dilansir HAI dari Kompas.com, BPI sendiri terdiri menjadi beberapa jenis beasiswa, salah satunya adalah Beasiswa Reguler Program Magister dan Doktoral.

Selain syarat umum yang bisa dilihat di sini, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon penerima beasiswa gelombang 2 LPDP tahun 2019.

Baca Juga: Pendaftaran Mulai Dibuka Hari Ini, Catat Syarat dan Jadwal PPDB SMA Non-Zonasi Jakarta

Apa saja sih persyaratan khusus yang harus dipenuhi? Daripada penasaran, langsung aja yuk simak penjelasannya di bawah ini!

1. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:

  • Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
  • Pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar BPI Reguler jenjang pendidikan Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
  • Pendaftar Program Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
  • Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
  • Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautanhttps://www.scholaro.com/gpa-calculator/dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
4. MemilikiLoA Unconditionaldari perguruan tinggi yang ada dalam list LPDP khusus untuk pendaftar jenjang Doktoral.

Baca Juga: Seleksi Jalur Mandiri UNS Dibuka, 4 Hal Penting Ini Wajib Diperhatikan Peserta

5. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  • Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  • Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  • Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
6. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalamLoA Unconditionaldengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.

7. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melaporkan kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP. Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di sini.

Buat kemarin yang belum sempat buat mengikuti gelombang pertama, langsung aja daftar di tahap kedua. Pokoknya coba terus sampai berhasil! (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya