5 Hal Penting untuk Peserta PPDB Online 2019 yang Perlu Diperhatiin

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:15
Tribun Jogja

PPDB

HAI-Online.com -Sejak senin kemarin (17/6), sejumlah daerah telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara online, untuk berebut tempat di sekolah-sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Meskipun telah resmi dibuka, ternyata masih ada sejumlah hal terkait PPDB online 2019 yang membuat peserta maupun orang tua murid kebingungan, entah itu dari tata cara pendaftaran sampai di mana mereka harus melakukan pendaftaran.

Berkaca dari hal itu lah, HAI kali ini bakal ngebagiin buat kalian beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh para peserta PPDB Online 2019.

Baca Juga: Emak Siapa Nih? Viral Ibu-ibu Nyanyiin Smells Like Teen Spirit dari Nirvana

Apa saja itu? Daripada kebanyakan basa-basi, langsung aja yuk simak penjelasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 di bawah ini.

1. Persyaratan

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), usia minimal dari peserta yang bisa mengikuti PPDB adalah tujuh tahun atau enam tahun (asalkan memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis), per tanggal 1 Juli tahun 2019.

Sementara itu, calon peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)harus berusia maksimal 15 tahun, dan mengikutsertakan sejumlah dokumen di antaranya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD ataupun ijazah.

Baca Juga: Udah Dibuka, Catat Nih Jadwal dan Syarat Peserta Seleksi Mandiri Unpad

Sedangkan bagi calon peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), umur maksimal yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah 21 tahun, ditambah dengan ijazah SMP serta Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.

Selain itu, syarat-syarat di atas juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dilegalisir lurah setempat.

2. Jadwal Pendaftaran

Seperti yang dilansir HAI dari Tribunnews, jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat.

Perlu dicatat, sejumlah proses mulai dari tahap pengumuman pendaftaran, penerima siswa, hingga daftar ulang dilakukan oleh sekolah pilihan masing-masing, di mana harus dilakukan secara terbuka.

3. Tata Cara Pendaftaran

4. Biaya Pendaftaran

Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) gratis karena sudah ditanggung oleh dana BOS, itu sudah termasukbiaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima.

Baca Juga: Bu Susi Pudjiastuti Geram Sampah Luar Negeri Dibuang Ke Indonesia, Ini yang Bisa Anak Muda Lakuin Buat Return Sampah!

5. Laman Pendaftaran

Sesuai dari laman www.siap-ppdb.com, wilayah-wilayah yang telah bergabung dalam Siap PPDB ini hanya ada enam provinsi, di antaranya DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, dan juga Kalimantan Tengah.

Berikut laman untuk melakukan pendaftaranPPDB 2019secara online dalam enam provinsi di Indonesia:

Gimana, para peserta PPDB Online 2019? Masih ada hal yang dibingungin nggak nih? (*)

Tag

Editor : Al Sobry