HAI-ONLINE.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) mengeluarkan rekomendasi agar sekolah segera memberikan kelulusan kepada Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang nggak diluluskan karena kritis pada kebijakan kepala sekolah. Bagaimana pendapat sang kepala sekolah?Atas temuan-temuan dan rekomendasi itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Sembalun Sadikin Ali mengatakan, dirinya tetap yakin keputusan yang telah ia keluarkan sesuai prosedur melalui rapat dewan guru. Namun, kalo ada rekomendasi dari pihak yang lebih tinggi seperti dinas dan kementerian, dia hanya mengikuti. "Kami sebagai sebuah lembaga di bawah dari kementerian dan sebagainya sudah melakukan prosedur yang sudah ditetapkan. Bagaimanapun hasil keputusan dan sebagainya kami legowo saja. Tapi yang jelas bukan dari pihak kami yang mencoba memutuskan itu, tetapi setelah mediasi kementerianlah yang memutuskan, finalnya dari pihak-pihak terkait," katanya. Sadikin Ali mengatakan, dirinya hanya kepala sekolah. Kalo nanti ada rekomendasi dari Ombudsman dan ada keputusan pengadilan yang mengatakan Aldi lulus, dirinya akan terima saja. "Jadi apa pun keputusannya, meskipun kadang itu pahit, sebagai bawahan kami akan menerima" katanya.
Baca Juga: Berkaca Pada Kericuhan 22 Mei, Joe Taslim Tertarik Buka Sekolah Action Bagi PerusuhDitanya bahwa dirinya sempat mengatakan tak akan menganulir keputusannya meski diminta oleh menteri sekalipun, Sadikin meluruskan bahwa dirinya akan mengikuti institusi di atasnya."Artinya ada juga institusi di atas kami yang berkoordinasi dan sebagainya. Yang penting jangan sampai sepihak saya mengumumkan ke media bahwa si Aldi lulus. Itu kan salah. Tapi kepala dinas atau kementerian silakan saja. Kami sebagai bawahan mengikuti saja keputusan yang baik untuk semua supaya kami juga nyaman melaksanakan aktivitas, siswa juga nyaman melaksanakan aktivitas," katanya. Menurut rencana, kepala sekolah akan menggelar kembali rapat dewan guru untuk menentukan kembali nasib Aldi, apakah bisa mendapatkan kelulusan dan menerima ijazah SMA yang ditunggunya selama tiga tahun belajar di bangku sekolah.
4 poin dari KPAI
KPAI menilai ketidaklulusan Aldi Irpan dari SMAN 1 Sembalun janggal.KPAI akhirnya mengeluarkan rekomendasi agar sekolah segera memberikan kelulusan kepada Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang nggak diluluskan karena kritis pada kebijakan kepala sekolah. Desakan meluluskan Aldi merupakan satu dari empat poin rekomendasi yang dikeluarkan KPAI terkait kasus Aldi Irpan. Poin kedua adalah mendorong pihak Inspektorat NTB melakukan investigasi dan evaluasi terhadap kepala sekolah atas keputusannya nggak meluluskan siswa sehingga menimbulkan polemik hingga tingkat nasional. "KPAI juga mendorong Irjen Kemdikbud untuk berkoordinasi dengan Dinas Dikbud dan Inspektorat NTB untuk menindaklanjuti kasus Aldi agar nggak terulang lagi, dan menjadikan kasus Aldi menjadi pelajaran semua pihak agar nggak alergi terhadap kritik peserta didik," kata Retno Listyarti, komisioner KPAI, Jumat (24/5/2019).Poin keempat atas ketiga rekomendasi tersebut, KPAI akan bersurat ke Gubernur NTB dan Mendikbud. Retno mengatakan, rekomendasi itu dikeluarkan setelah KPAI menemukan sejumlah kejanggalan atas keputusan nggak meluluskan Aldi, di antaranya adalah dokumen resmi yang dikeluarkan sekolah melalui rapor justru nggak dijadikan acuan meluluskan Aldi. "Karena dalam rapor bukan hanya nilai akademik, melainkan juga sikap dan perilaku tercatat penilaiannya setiap semester, dan selama tiga tahun sekolah nilai akademik dan sikap Aldi tercatat baik. Itu dokumen resmi sekokah lho," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPAI Keluarkan 4 Poin Rekomendasi atas Kasus Tidak Meluluskan Aldi"