HAI-ONLINE.COM - Kasus dugaan bully Audrey di Pontianak kini menemui titik terang setelah kedua belah pihak antara Audrey dan siswi SMA yang diduga mem-bully mencapai kesepakatan.
Kesepakatan ini dicapai saat diversi di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada Selasa (14/5).
Walau penyelesaian kasus yang ditimpa Audrey ini diselesaikan di luar peradilan pidana, ketiga siswi SMA yang diduga telah mem-bully Audrey harus melaksanakan kesepakatan.
Deni Amirudin, selaku penasehat hukum pelaku menyatakan kalau pihaknya menerima tiga poin yang didapat dari hasil diversi di PN Pontianak.
Menurutnya, walaupun ini diversi yang ketiga dirinya sangat bersyukur.
"Alhamdulillah berhasil, mungkin ini berkah Ramadan," ucapnya.
Poin pertama dari kesepakatan ini adalah, pihak keluarga pelau bersilaturahmi ke pihak keluarga korban.
Kedua, pihak pelaku harus melakukan permintaan maaf di media massa sleama 3 hari berturut-turut.
Baca Juga : 5 Universitas yang Lulusannya Paling Banyak Diterima 4 'Unicorn' Besar Indonesia
Ketiga, pihak pelaku harus menjalani sanksi sosial yang direkomendaiskan oleh BPAS (Balai Pemasyarakatan.
"Misalkan buka puasa bersama, nanti anak-anak dan orangtuanya kita temukan," kata Deni.
"Nanti kita saling merangkul, secepatnya, kami sedang mengatur jadwal juga dalam waktu dekat ini kami akan lakukan itu. Paling tidak sebelum batas waktu sebelum tanggal 23 Mei penandatanganan berita acara diversi," ujarnya.
Walau kesepakatan ini telah dicapai, para pelaku harus tetap menjalani sanksi sosial dengan mengikuti kerja sosial di Bapas selama tiga bulan.
Tidak menjalani kurungan, tapi mereka bakal melayani masyarakat yang ada di sana.
Jadi, sepulang sekolah, para pelaku bakal ke Bapas selama 3 hingga 4 jam, baru mereka pulang setelah itu.
"Itu selama tiga bulan. Kalau nyatanya mereka nanti tidak mengindahkan apa yang diperintahkan, maka Bapas boleh menambah masa sanksi sosialnya," katanya.
"Ini adalah perkembangan bidang hukum yang maju buat kita semua. Jadi masyarakat juga tahu apa itu diversi bahwa tindak pidana anak tidak sama pidana umum," jelasnya.