5 Istilah yang Sering Muncul di Kasus Audrey, Ketahui Artinya!

Kamis, 11 April 2019 | 09:00
Instagram/ @attahalilintar

Atta Halilintar terlihat mencium kening Audrey

HAI-ONLINE.COM - Kasus Audrey yang terjadi di Pontianak beberapa waktu lalu menjadi saksi kalau perundungan masih ada di Indonesia. Fakta yang menyedihkan, namun kita sebagai anak muda harus beraksi untuk membasmi bullying!

Buat kalian yang belum tahu, Audrey merupakan anak SMP di sekolah di Pontianak yang di-bully oleh beberapa anak SMA.

Sebagaimana yang diberitakan oleh TribunNews, kepala Audrey dibenturkan ke aspal dan trauma bagian dada. Bahkan, anak-anak SMA itu melakukan hal yang lebih buruk dari itu.

Baca Juga : Tuntut Keadilan Bagi Audrey, Akun Medsos Pelaku Pengeroyokan Diambil Alih Hacker

Di saat kalian membaca, mendengar, atau melihat berita terkait tentang kasus Audrey, pastinya ada kata-kata atau istilah yang masih awam di telinga kamu.

Nah, di sini HAI ingin kasih tau kamu 5 istilah yang sering muncul di dalam berita kasus Audrey, kamu wajib paham artinya!

1. Perundungan

Perundungan berasal dari kata dasar rundung yang artinya seseorang yang menggunakan kekuatan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang-orang yang lebih lemah dari dirinya.

2. Perisakan

Hampir sama dengan perundungan, perisikan memiliki arti yakni penggunaan kekerasan, paksaan, hingga intimidasi untuk menyalahgunakan orang lain. Ngeri banget, perilaku ini bisa aja jadi sebuah kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik.

3. KPPAD

KPPAD adalah singkatan dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah. Baru-baru ini, KPPAD Kalimantan Barat membantah kalau mereka telah menganjurkan jalur damai untuk kasus Audrey.

"Lagi pula, ranah kami bukan pada penanganan perkara hukumnya. Kami hanya melakukan pendampingan," ucap Eka Nurhayati Ishak, Ketua KPPAD Kalbar.

4. KPAI

Sama seperti KPPAD, KPAI sebenarnya merupakan singkatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Mereka adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

5. Mediasi

Mediasi adalah upaya untuk menyelesaikan konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang nggak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

#JusticeForAudrey

Editor : Fadli Adzani

Baca Lainnya