HAI-Online.com -Seorang remaja Christchurch ditangkap oleh pihak kepolisian beberapa saat setelah aksi teror penembakan brutal terhadap jemaah masjid di Selandia Baru karena diduga telah menebar ujaran kebencian.
Seperti yang dikutip HAI dari stuff.co.nz, remaja berusia 18 tahun tersebut diamankan oleh polisi setempat setelah sebelumnya kedapatan melakukan penghasutan untuk membenci ras atau etnis tertentu.
Dalam dokumen pengadilan, dikatakan bahwa remaja ini memiliki niat untuk membangkitkan permusuhan terhadap orang-orang di Selandia Baru atas dasar warna kulit, ras, etnis, ataupun asal usul kebangsaan dengan menerbitkan tulisan-tulisan berisi penghinaan.
Pelaku sendiri saat ini telah didakwa dengan undang-undang Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman denda 7000 dolar Selandia Baru (Rp 68 juta), dan akan menjalani sidang di pengadilan setempat Senin besok (18/3).
Baca Juga : Jangan Beri Teroris Panggung, Stop Sebarkan Video Aksi Teror di Selandia Baru!
Meskipun begitu, hingga kini belum diketahui pasti apakah penangkapan itumemiliki keterkaitan dengan aksi teror penembakan jemaah masjid di Christchurch, Jumat kemarin (15/3).
Sebelumnya, masyarakat seluruh dunia dikejutkan dengan aksi kawananterorisyang melakukan penembakan brutal terhadap jemaah duamasjid di kotaChristchurch,Selandia Baru.
Seperti yang dikutip HAI dariKompas.com, para jemaah yang tengah melakukan ibadah Shalat Jumat diberondong senapan oleh sejumlah orang yang hingga kinimasih belum juga diketahui identitasnya secara detail.
Mirisnya lagi, salah seorang pelaku yang menyebut namanya sebagaiBrenton Tarrantterlihat melakukan aksi pembantaian tersebut secara langsung melalui layanan live streaming di media sosial Facebook.
Ya semoga aja deh sob kasus ini bisa segera diusut tuntas, dan pelaku dihukum seberat-beratnya apabila terbukti berhubungan dengan aksi teror di Christchurch. (*)