Jangan Beri Teroris Panggung, Stop Sebarkan Video Aksi Teror di Selandia Baru!

Sabtu, 16 Maret 2019 | 09:51
ANTARA FOTO/REUTERS/STRINGER

Petugas menghalangi warga mendekat ke area yang disterilkan pasca-insiden penembakan di Masjid Al Noor, Kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3/2019). Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, dalam keterangannya mengatakan, sedikitnya 40 orang tewas dan 20 lainnya luka parah dalam serangan teror tersebut.

HAI-Online.com -Pada Jumat kemarin (15/3), masyarakat seluruh dunia dikejutkan dengan aksi kawanan teroris yang melakukan penembakan brutal terhadap jemaah-jemaah dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru.

Seperti yang dikutip HAI dariKompas.com, para jemaah yang tengah melakukan ibadah Shalat Jumat diberondong senapan oleh sejumlah orang yang hingga kinimasih belum juga diketahui identitasnya secara detail.

Mirisnya lagi, salah seorang pelaku yangdiketahui bernama BrentonTarrant terlihat menyiarkan aksi pembantaian tersebut secara langsung melalui layanan live streaming, meskipun akhirnya dihapus oleh pihak Facebook.

Namun, hingga kini video aksi teror penembakan itu masih bisa ditemui di sejumlah media sosial, bahkan sejumlah pengguna malah terlihat membagikannya melalui akun mereka.

Baca Juga : Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Sebut Nama PewDiePie sebelum Beraksi

Padahal, dengan cara menyebarkan video aksi teror, kita malah akan membuat senang para teroris karena secara nggak langsung menyampaikan tujuanutama mereka, yaitu menebar ketakutan dan juga provokasi.

Banyaknya pengguna media sosial yang membagikan video aksi teror penembakan jemaah masjid di Selandia Baru akhirnya membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ikut turun tangan.

Menurut Ferdinandus Setu selaku Plt Kepala Biro Humas Kominfo, pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian untuk menelusuri akun-akun penyebar konten aksi teror di Selandia Baru menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.

"Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan," terang Ferdinandus melalui siaran pers, Jumat (15/3).

Lebih lanjut, Ferdinandus menghimbau pengguna internet untuk nggak menyebarluaskan ataupun memviralkan konten berkaitan aksi teror penembakan brutal di Selandia Baru.

"Baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru," tambahnya.

Baca Juga : Anak Muda Pemberani Coba Rebut Senjata Pelaku Penembakan Masjid Di Selandia Baru

Kominfo mengingatkan masyarakat untuk memerhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video itu yang dapat memberi "oksigen" bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat.

Selain itu, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kalau kalau masih melihat akun-akun yang menyebarkan video aksi teror, langsung aja laporkan melaluiaduankonten.id atau lewat akun Twitter @aduankonten! Pokoknya, jangan sampai kita memberi panggung para teroris. (*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya