Beredar Surat Pembatasan Siaran Lagu Berbahasa Inggris untuk Lembaga Penyiaran di Jabar, Ini Isinya

Selasa, 26 Februari 2019 | 19:00
Tribun Jabar

Surat edaran pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di Jawa Barat

HAI-online.com -Baru-baru ini, beredar sebuah suratyang berisi seputarpembatasan siaran lagu berbahasa Inggris untuk lembaga penyiaran di daerah Jawa Barat.

Dalam surat edaran yang diterima Tribun Jabar, di kop surattersebut tercatut nama lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat.

Nggakketinggalan, ada pula nomor surat yang tertera di sana, yaitu nomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019.

Di bagian akhir surat tertulis, "Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada surat edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB."

Baca Juga : Millennial Memilih Serentak! Ini 5 Alasan Kenapa Anak Muda Harus Siapin 5 Menit di TPS

Kemudianpada bagian akhir surat,terdapat tanda tangan yang mengatasnamakan Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah. Tertulisbahwa surat itu ditetapkan di Bandung pada 18 Februari 2019.

Di bagian awal surat tersebut juga disampaikansejumlahpertimbangan yang mendasari penetapan tersebut. Terdapat 11 poin yang disebutkan jadi pertimbangan, poin-poin tersebut adalah:

1. Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia;

2. Pasal 5 huruf b Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diarahkan untuk: b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;

Baca Juga : Millennial Memilih Serentak! Ini 5 Alasan Kenapa Anak Muda Harus Siapin 5 Menit di TPS

3. Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) huruf a & e Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa (2) dalam menjalankan fungsinya, KPI mempunyai wewenang: a. menetapkan standar program siaran; b. menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran; c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran; e. melakukan koordinasi dan atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran dan masyarakat; bahwa (3) KPI mempunyai tugas dan kewajiban: a menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaran penyiaran.

4. Pasal 9 peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

5. Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa (1) lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan (2) lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

6. Pasal 16 peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib tunfuk pada ketentuan pelarangan dan atau pembatasan program siaran bermuatan seksual;

Baca Juga : Fakta Persebaran Foto Bugil ABG di Twitter dan LINE: Dibarter dan Diperjualbelikan Sampai Jutaan Rupiah

7. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPI nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran bahwa (1) program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi dan (2) program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat;

8. Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) peraturan KPI no 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran bahwa (1) program siaran dilarang berisi lagu dan atau video klip yang menampilkan judul dan atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks (2) program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objeks;

9. Pasal 38 ayat (2) peraturan KPI no 02/P/KPI/03/2012 tentang standar program siaran bahwa (2) program siaran klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat;

Baca Juga : 5 Fakta Kasus Bunuh Diri Mahasiswa di Transmart Lampung, Banyak yang Ngerekam tapi Nggak Nolongin

10. Hasil rapat dengar para ahli (RDPA) Komisi Penyiaran Indonesia Daeerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 11 Oktober 2018;

11. Hasil rapat pleno Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal Februari 2019.

Wah, gimana nih sob pendapat kalian, terutama yang berdomisili di daerah Jawa Barat?

Editor : Alvin Bahar

Sumber : Tribun Jabar

Baca Lainnya