HAI-ONLINE.COM - Dari banyaknya pasal yang sudah tertulis di Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan, Pasal 5 cukup memakan perhatian karena isinya yang dianggap pasal karet.
Dalam pasal itu, disebut kalau pekerja musik dilarang membuat karya yang memprovokasi, menistakan agama, serta mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum.
Seringai, sebagai salah satu band cadas yang liriknya banyak melontarkan kritikan, bisa saja menjadi korban dari pasal ini. Padahal, mengungkapkan kritikan adalah hal yang harusnya dilindungi demokrasi.
Baca Juga : Arian 13: RUU Permusikan Nggak Bisa Direvisi, Banyak yang Kacau!
HAI pun ngobrol sama Arian 13, vokalis dari Seringai, kalau misalkan RUU Permusikan tetap disahkan, kira-kira, gimana nasib Seringai?
"Pas di awal, ini bukan soal Seringai, ini udah keseluruhan, ini udah nggak benar," paparnya menegaskan.
"Gue (Seringai) bakal tetep ada, ya lebih kayak lawan aja terus. Toh, kami udah biasa bergerilya underground," tegasnya tanpa rasa ragu.
Baca Juga : Arian 13: RUU Permusikan Nggak Bisa Direvisi, Banyak yang Kacau!
Bahkan, Arian sampai berandai-andai, kalau sampai Seringai nggak bisa manggung karena adanya RUU Permusikan ini, ia menegaskan, "masih banyak cara, kok. Kami pintar menyiasatinya."
"Tapi, kami nggak mau kayak gitu. Jadi, ya sekarang hajar dulu, lawan dulu!" pungkasnya. (*)