Tolak RUU Permusikan, Raisa: Undang-Undang Harusnya Melindungi Bukan Malah Sebaliknya

Rabu, 06 Februari 2019 | 13:30
Instagram / raisa6690

Raisa Andriana

HAI-Online.com -Semenjak dipublikasikan, Rancangan Undang-Undang Permusikan langsung mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan musisi.

Setelah membaca dan menelaah naskahRUU Permusikanyang ada, sebagian besarmusisimerasa nggak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang.

Seenggaknya ada 19 pasal yang bermasalah dalam RUU Permusikandi antaranyapasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51, dan masih banyak lagi, yang ditakutkan bisa membatasi kebebasan berekspresi musisi-musisi tanah air.

Menanggapi RUU Permusikan yang dikeluarkan oleh Komisi X DPR RI, penyanyi yang mulai dikenal masyarakat lewat single 'Serba Salah', Raisa Andriana pun turut menyampaikan penolakannya.

Baca Juga : Dinilai Main Aman oleh Jerinx, Anji: Saya Harus Mengkritisi dengan Menyinggung Bisnis Ayam?

Seperti yang dikutip HAI dari Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, Raisa mengatakan bahwa Indang-undang harusnya melindungi kebebasan berekspresi para musisi karena hal tersebut merupakan esensi dari berkarya.

"Kebebasan berekspresi itu merupakan esensi dari berkarya, dan undang-undang harusnya melindungi itu, bukan malah sebaliknya," kata istri dari Hamish Daud tersebut.

Sebelumnya, salah satumusisiyang tergabung dalam kelompok yang menolak RUU Permusikan, Danilla Riyadi juga menilai bahwa rancangan undang-undang yang diusulkan oleh Komisi X DPR RI itu sangat nggak diperlukan.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” terang Danilla.

Kalau kalian sendiri gimana sob? Setuju nggak kalau DPR mencabut RUU Permusikan dan menyempurnakan Undang-undang lain guna menjamin kesejahteraan para musisi? (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar