Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM Saat KKN Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Selasa, 05 Februari 2019 | 12:30
Tribun Jogja / Alexander Ermando

Rektor Panut Mulyono bersama jajarannya dalam jumpa pers di Gedung Pusat UGM, Senin (04/02/2019) sore.

HAI-Online.com -Masih pada inget nggak sob dengan kasus pemerkosaan mahasiswi UGM yang dilakukan oleh HS kepada ANketikakeduanya tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada pertengahan tahun 2017 lalu?

Kasus pemerkosaan yang terjadi pada mahasiswi FISIPOL Universitas Gajah Mada tersebut telah mencapai titik akhir setelah kedua belah pihak dikabarkan menandatangani surat kesepakatan damai.

Kepastian mengenai HS dan AN yang menandatangani kesepakatan damai ini sendiri disampaikan secara langsung oleh Rektor UGM Panut Mulyono pada Senin kemarin (4/2).

"Penandatanganan dilakukan oleh AN, HS, dan saya selakuRektor UGMpersis jelang sore tadi," terang Panutseperti yang dikutip HAI dari Tribun Jogja.

Baca Juga : Cuma di Indonesia: Pengemudi yang Pake GPS Bakal Ditilang Polisi

Lebih lanjut, Panut menyatakan bahwa proses penandatanganan juga disaksikan oleh beberapa pihak lain, di antaranya Dekan Teknik Niza, Dekan FISIPOL Erwan Purwanto, dan juga Wakil Rektor UGM.

Selain itu, dirinya juga mengklaim bahwa keduanya sudah menganggap kasus ini telah selesai, maka dari itu nota kesepakatan damai akhirnya dilakukan.

"HS juga menyatakan menyesal, merasa bersalah, dan memohon maaf atas perkara yang terjadi pada Juni 2017 ke AN," tambah Panut.

Setelah kesepakatan damai dilakukan, Panut memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap HS dan juga AN, baik secara psikologis maupun akademis.

HS sendiri akan mendapatkan mandatoring konseling psikologis, sedangkan AN

"Mereka akan mengikuti konseling tersebut sampai dinyatakan selesai oleh psikolog masing-masing," tutup Panut.

Kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apakah keputusan damai ini merupakan jalan yang paling tepat untuk menyelesaikan masalah mereka? (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar