4 Hal yang Dianggap Janggal dari RUU Permusikan Menurut Sejumlah Musisi

Minggu, 03 Februari 2019 | 17:30
HAI

Cholil Mahmud saat tampil dengan Efek Rumah Kaca

HAI-ONLINE.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan memang menimbulkan banyak kontroversi, terutama di kalangan para musisi Indonesia yang merasa bisa dirugikan dengan kehadirannya.

Banyak banget pasal yang dianggap janggal dan bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.

Dalam sebuah press release yang HAI terima, seenggaknya ada 53 musisi indie maupun major yang menolak adanya RUU Permusikan.

Baca Juga : Danilla: Sudah Ada UU Pelindungan Hak Cipta, RUU Permusikan Buat Apa?

Berikut ini adalah 4 hal yang dianggap janggal dari RUU Permusikan:

1. Pasal Karet

Sekitar 53 musisi menemukan kalau RUU Permusikan ini banyak diisi oleh pasal karet. Sebut saja pasal 5, yang memuat kalimat yang penuh dengan multi interpretasi dan bias, seperti "mensita, melecehkan, menodai, dan memprovokasi."

"Pasal karet ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," ujar Cholil Mahmud dari Efek Rumah Kaca.

Pasal ini juga bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang dijamin oleh konstitusi NKRI yaitu UUD 1945.

Hal ini dianggap bisa menciptakan iklim negara otoritarian.

2. Memarjinalisasi Musisi Independen dan Berpihak Pada Industri Besar

Pasal yang mensyaratkan sertifikasi pekerja musik bisa berpotensi memarjinalisasikan musisi yang nggak sesuai dengan pasal ini. Begitu pula dengan Pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik. Pasal ini dianggap sangat berpotensi memarjinalisasi musisi, terutama musisi indie.

3. Memaksakan Kehendak dan Diskriminasi

Dalam RUU Permusikan, di mana ada bagian uji kompetensi dan sertifikasi dianggap sebagai cerminan pemaksaan kehendak dan berpotensi mendiskriminasi musisi. Emang, sih, di banyak negara, praktek uji kompetensi bagi pelaku musik emang ada, tapi nggak ada satu negara pun yang mewajibkannya.

"Lembaga sertifikasi yang ada biasanya sifatnya tidak memaksa pelaku musik, tetapi hanya pilihan atau opsional," ujar Mondo Gascaro.

4. Mengatur Hal yang Nggak Perlu Diatur

Beberapa pasal, menurut ke-53 musisi dalam press release yang HAI terima, merasa kalau ada pasal yang memuat redaksional namun nggak jelas mengenai apa yang diatur dan siapa yang mengatur.

"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya ke mana; yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," ujar Mondo.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya