Pasal Karet RUU Permusikan Bisa Bikin Peristiwa Koes Plus Dipenjara Terulang

Kamis, 31 Januari 2019 | 13:14
net/Tribun Jambi

Koes Plus

HAI-Online.com -Beberapa waktu lalu, Komisi X DPR RI mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan, yang kemudian mendapat banyak kritikan dari para musisi karena beberapa pasal rentan menjadi aturan karet seperti dalam UU ITE.

Salah satu dari beberapa pasal yang dimaksud adalah Pasal 5 dan 50, di mana para musisi Indonesia dilarang untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga musik provokatif.

Nggak adanya tolak ukur jelas yang diberikan ke dalam aturan-aturan tersebut, jelas sangat berpotensi membuatnya menjadi pasal karet dan membatasi ruang bebas dari para musisi Indonesia.

Peraturan ini sendiri hampir serupa dengan kejadian ketika Presiden Soekarno mendeklarasikan bahwa tahun1964 sebagai tahunvivere perivoloso(hidup secara berbahaya), dan menyerukan agar Indonesia kembali pada kepribadian dan kebudayaannya sendiri.

Baca Juga : Efek JKT48 Syuting di Lokasi Nongkrong Cabe-Cabean Demi Video Klip High Tension

Alhasil, kala itu panitia Sidang Presidium Kabinet bertemu pada bulan September untuk berdiskusi mengenai cara menangkal perkembangan budaya Barat, yang kemudian berakhir dengan aturan bahwa semua budaya Barat haruslah dihentikan.

Masyarakat yang masih memainkan ataupun mendengarkan musik rock ditindak tegas, ratusan piringan hitam dari band-band sepertiThe BeatlesdanRolling Stones disita, band serta pelaku bisnis pertunjukan harus mendaftar ke kejaksaan tinggi agar mudah diawasi kepolisian.

Seperti yang dikutip HAI dariJurnal Ruang, hal ini terjadi karena musik rock dituding sebagai musik yang kontrarevolusi, anti objektifitas, antihistori, anti realistis, dan anti perkembangan.

Seakan nggak menggubris aturan yang dikeluarkan pemerintah, Koes Plus yang kala itu merupakan kelompok musik rock paling terkenal di Indonesia tetap nekat untuk menyanyikan lagu-lagu dariThe Beatlesatas dasar permintaan penonton.

Bahkan, Koes bersaudara berani memainkan lagu-lagu dariThe Beatles dalam acara seorang Kolonel Angkatan Laut bernama Kusno, di depan beberapa duta besar, atase militer Amerika Serikat, serta perwira Angkatan Darat dan Laut.

Sayangnya, meskipun tindakan Koes Plus yang memainkan lagu-lagu The Beatles dalam acara tersebut merupakan permintaan langsung dari sang tuan rumah, mereka kemudian akhirnya dijebloskan ke dalam penjara pada 29 Juni 1965.

Baca Juga : Is Modest: Kebisingan Buat Anak Muda

Keputusan ini diambil setelah Koes bersaudara dianggap telah menyalahi aturan pemerintah terkait larangan dalam membawakan musik-musik barat yang sebelumnya telah disepakati oleh banyak pihak.

Hingga akhirnya, budaya-budaya barat mulai kembali menghiasi industri permusikan tanah air setelah posisi Soekarno digantikan oleh Soeharto, yang kemudian membongkar berbagai kebijakan dari presiden pertama Indonesia tersebut.

Namun, kejadian serupa bisa saja terulang kembali apabila Komisi X DPR RI nggak memberikan batasan atau tolak ukur soal sampai mana para musisi bisa dihukum apabila melanggar pasal 5 dan 50 dalam RUU Permusikan rancangannya.

Kalau pendapat kalian sendiri gimana sob? RUU Permusikan ini nantinya akan melindungi hak para musisi atau malah menghalangi kebebasan mereka? (*)

Tag

Editor : Alvin Bahar