Video Wajib Lihat: Penangkapan Wisnu Wardhana Si Buronan KPK Kayak Lagi Main GTA, Sampe Ngelindes Motor Pula

Kamis, 10 Januari 2019 | 13:49
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Surabaya

Penangkapan Wisnu Wardhana oleh tim Kejari Surabaya

HAI-online.com -Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu (9/1/2019) pagi. Dirinyaharus menjalani hukuman atas kasus korupsi aset BUMD Jawa Timur PT Panca Wira Usaha (PWU).

Proses penangkapan koruptor buronan KPK ini pun nggak berjalan mulus, karenaWisnu sempat berusaha kabur saat akan ditangkap.

Bahakan dari video yang beredar menggambarkan bagaimana kericuhan yang terjadi seperti adegan dalam film-film action Hollywood, atau adegan saat main game GTA.

Kronologi penangkapan ini bermula ketika Wisnu terpantauturun dari kereta api di Stasiun Pasar Turi Surabaya. Turun dari kereta, Wisnu dijemput putranya menggunakan mobil, namun belum jelas akanpergi kemana.

Baca Juga : 4 Fakta Tentang Penangkapan Kucing dan Anjing Liar di Jakarta

Saat melintas di Jalan Raya Kenjeran, mobil yang ditumpangi Wisnu diberhentikan oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sutabaya, Teguh Darmawan.

Wisnu sempat menolak turun dari kendaraannya, maka tim jaksa pun sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu turun.

Bukannya turun, mobil Wisnu justru menabrak motor milik petugas kejaksaan yang sengaja diparkir tepat di depan kendaraan Wisnu.

Motor tersebut justru mengganjal mobil yang dikendarai Wisnu, sehingga membuat mobil nggak bisa melaju dan membuatnya nggak bisa kabur.Wisnu pun akhirnya menyerahkan diri dan keluar dari mobil.

Ia kemudianlangsung dimasukkan ke dalam mobil lain dan langsung dibawa ke Lapas Porong Sidoarjo.

Baca Juga : Terekam CCTV, Ini 4 Fakta Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Bogor

Mahkamah Agung memutus Wisnu dengan hukuman penjara 6 tahun atas kasus korupsi PT PWU. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Apabilanggak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.Kalau nggakdibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan.

Tag

Editor : Alvin Bahar

Sumber Kompas.com