HAI-online.com - Menurut KomisionerKomisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti,masih banyak pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas pihak lain.
Karena masih bisa diakali, maka SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat. Padahal, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen.
Untuk itu, BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar.
Para operator setelah tahun baru nanti akan dimintai data-data tentang berapa jumlah pelanggan, danpelanggan yang registrasi lebih dari 3 nomor dengan satu NIK dan KK.
Baca Juga : Peraturan Baru Soal Registrasi Kartu Prabayar Makin Ribet Aja Nih
Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi bakal diblokir. Namun sebelum diblokir akan diberi notifikasi lebih dulu untuk registrasi ulang.
Seperti yang diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.
Hal ini pun telah menjadi perhatian Kominfo melalui BRTI dengan mengeluarkan peraturan baru pada November lalu untuk mempertegas penyelenggaraan registrasi agar nggak multitafsir, serta melarang registrasi kartu secara masif.
Sanksi pidanapun juga akan diberikan kepada pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.