Motor Sport Ditilang Karena Pelat Nomor, Polisi Jelaskan Ketentuan yang Berlaku

Kamis, 06 Desember 2018 | 19:00
Ntmcpolri

Soal Tilang Leta Nomor Pelat Kendaraan, Nih, kata polisi

HAI-Online.com - Penempatan pelat nomor polisi sepeda motor lagi-lagi jadi perbincangan. Kali ini terjadi setelah seorang polisi nilang pengendara motor gede (moge).

Dari akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (3/12/2018), sebuah unggahan tentang penempatan pelat nomor menuai pro dan kontra dari warganet.

Unggahan tersebut mempersoalkan nggak adanya dudukan pelat nomor depan pada motor KTM di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan, tapi tetap ditilang.

Lain halnya, dengan @airogamsatnahp: Standard KTM bukannya ga ada didepan, kudu tambah dulu baru bisa

Sementara @tio710 bilang, pak jelasin pak kalau pasangnya dmn@risky_depokdari pabrikannya begitu..klw mw tegur aja pihak KTMnya. Kenapa Di biarin masuk ke Indonesia kalo bukan standar Indonesia? Gmna sih

Baca Juga : Gokil, PUBG Mobile Kedatangan Skin Ondel-ondel dan Pangsi Khas BetawiMenanggapi hal tersebut bikin Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi angkat bicara.

"Kalau penempatan pelat motor sesuai dengan tempat yang sudah disediakan oleh pabrikan," kata Kompol Bayu dilansir dari GridOto.com.

"Cuma mungkin sekarang ada motor-motor sport yang nggak adadudukannya," lanjutnya.

"Mungkin memang agak berbeda, seperti Harley-Davidson mungkin nggak ada dudukannya. Tetapi itu kembali kepada pabrikan di mana menempatkan posisinya," ujarnya.

Doi menegaskan, pada dasarnya penempatan pelat nomor itu harus terlihat jelas alias kasatmata."Kalau ditanya di mana peletakannya, ya pasti beda-beda sesuai pabrikan," jelasnya.

"Tapi yang pasti kalau aturannya itu adalah di tempat yang dapat terlihat, cuma di mana terlihatnya tergantung pabrikan itu sendiri," paparnya.Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Karena dengan nomor kendaraan, polisi menjadi lebih mudah mengindentifikasi kendaraan yang melintas jalan.

Entah kendaraan itu dijadikan sebagai alat kejahatan atau mengetahui pemilik kendaraan bila mana terjadi sesuatu terpaut kendaraan tersebut.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan punya identitas berupa pelat nomor.

"Kalau pengendara itu menempatkanya tidak sesuai pabrikan, misal ada dudukannya di bagian belakang atau di bawah, tapi dia menempatkanya di winshield, berarti enggak sesuai dong," urainya.

"Walaupun kelihatan tapi tidak sesuai yang disediakan pabrikan," terang Kompol Bayu Pratama Gubunagi.

Tag

Editor : Alvin Bahar