Di tengah gencarnya Kemdikbud menyerukan pembangunan karakter pada peserta didik lewat program Ko-Ekstrakurikuler, justeru kasus kekerasan yang melibatkan guru malah terus terjadi.
Masih ingat kasus guru, siswa dan orangtua siswa yang belakangan sering saling lapor ke kepolisian akibat terjadinya kasus kekerasan di sekolah? Nah, gara-gara itu ada peraturan baru ini!
Polisi menetapkan Adnan (orangtua) tersangka penaniayaan dan pengeroyokan guru SMKN 2 Makassar dengan ancaman 7 Tahun Penjara. Adapun MA (murid tersangka) bakal dikeluarkan dari sekolah.