Follow Us

Belom Dapet Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara (C6) DKI ? Masih Bisa Milih Kok!

- Selasa, 14 Februari 2017 | 07:00
tinta pemilu
Hai Online

tinta pemilu

Udah H-1 tapi belum dapet formulir C6 alias Formulir Pemberitahuan Pemungutan Suara Daerah Khusus Ibukota, jangan bikin kamu ragu ke TPS. Dateng aja, masih bisa milih kok!

Begitulah pernyataan tegas dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno. Beliau meminta kepada pemilih yang sudah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih atau dikenal sebagai Formulir C6,membawa surat itu ke TPS (Tempat Pemungutan Suara). Namun bagi mereka yang belum mendapatkan C6, tapi sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), nggak jadi masalah.

"Karena C6 sekadar surat pemberitahuan, bukan syarat memilih. Jadi meskipun nggak punya C6, yang bersangkutan tetap bisa dateng ke TPS mulai pukul 07.00 sampai 13.00," ujarnya.

Sementara itu bagi pemilih atau warga Jakarta yang belum terdaftar di DPT, mereka nggak akan kehilangan hak pilihnya. "Jika ingin menggunakan hak pilihnya bisa menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (suket) Dukcapil bahwa dia sudah merekam e-KTP-nya. Hanya saja, mereka baru boleh memilih mulai pukul 12.00 - 13.00," tutr Sumarno.

"Juga membawa Kartu Keluarga (KK) yang asli. Sehingga KK menjadi syarat penting selain e-KTP atau suket dari Dukcapil," ucapnya.

KETENTUAN UMUM

1. Warga yang belum mendapat Form C6 (Formulir Pemberitahuan Pemilihan Umum), dapat langsung minta ke panitia pemungutan suara di kulurahan masing-masing sampai batas akhir 14 Februari pukul 16.00.

]2. Kalau belum mendapatkan formulir C6 sampai hari pemilihan tapi sudah terdaftar sebagai pemilih, dateng aja ke TPS sambil menunjukkan e-KTP.

3. Bagi yang belum terdaftar sebagai pemilih, dateng aja ke TOS sambil bawa e-KTP, Surat Keterangan (suket) Disdukcapil, dan menunjukkan KK asli. Pemilih ini, berhak mendapat pemilihan hanya satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. (12.00 - 13.00)

Editor : Hai Online

Latest