Tanggal 30 April akan menjadi tahap pertama untuk wilayah siar di 166 kota/kabupaten, tahap kedua dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kota/kabupaten, dan tahap terakhir pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 64 kota/kabupaten.
Nggak cuma untuk daerah Pulau Jawa, tetapi berbagai daerah di seluruh Indonesia juga masuk tahap pertama siaran TV analog yang akan dimatikan.
Baca Juga: Kolab Bareng Kominfo Republik Indonesia, HiVi! Rilis Lagu Anti Hoaks
Buat lo yang masih menggunakan TV analog atau dengan antena runah biasa/UHF, untuk menikmati siaran digital harus memasang DVBT2 (STB).
Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), ada dua cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk beralih ke siaran digital.
Yaitu set top box atau STB yang merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog biasa.
Atau bisa menggunakan cara lain dengan membeli televisi digital.