Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudiyang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.
"Kalo mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi," ujar Marcell.
Berapa Biaya Bikin SIM A
Untuk diketahui, SIM Aberlaku untuk kamu yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I: Rp 100.000
6. SIM C II: Rp 100.000
7. SIM D: Rp 50.000