Follow Us

Masyarakat Bisa Mudik ke 8 Kawasan yang Diperbolehkan Ini 

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 05 Mei 2021 | 03:27
Mudik lebaran di tol Cikampek
Kompas.com

Mudik lebaran di tol Cikampek

HAI-Online.com – Meski telah memberlakukan larangan mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu untuk ‘mudik lokal’.

Mudik lokal ini sendiri hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan dengan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Heboh Santri Dibolehkan Mudik Lebaran, Ternyata Bukan Pernyataan Wapres

Masyarakat masih bisa mudik ke delapan daerah yang masuk wilayah aglomerasi tersebut.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan.

Ia menjelaskan, pihaknya nggak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.

Baca Juga: Ini Ketentuan Perjalanan Keluar Jakarta selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Terus, mana aja sih delapan wilayah yang diperbolehkan mudik? Simak nih daftar lengkapnya, sob.

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
Sanksi bagi pemudik di luar wilayah aglomerasi

Sebelumnya Pemerintah RI menerapkan larangan mudik lebaran tahun ini sepanjang 6-17 Mei 2021 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Sejalan dengan hal itu, Korlantas Polri sudah menggelar berbagai pos penyekatan di beberapa wilayah untuk mencegah kendaraan bermotor yang ingin ke luar kota, baik di jalan utama, tol, sampai jalur tikus.

Adapun aturan mengenai larangan tersebut, tertuang dalam surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran Diperpanjang sampai 24 Mei, Razia Pulang Kampung Makin Ketat

Bila ada warga yang masih nekat melakukan mudik, pengendara bakal diminta untuk putar balik oleh petugas di lapangan. Tapi untuk orang dalam keadaan darurat, bisa menyertai surat tugas maupun keterangan terkait sesuai ketentuan.

"Pada kasus tertentu, petugas bisa melakukan tindakan hukum ataupun penilangan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo belum lama ini.

Sementara bila ada warga yang lolos dari penyekatan atau pengawasan, pemudik wajib dikarantina selama 5 hari di kampung halaman, seperti dikatakan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Stiyadi.

"Kalau ada yang lolos atau di luar pengamatan karena lewat jalan tikus dan sebagainya, lalu sampai ke daerah, itu ada kewajiban untuk karantina 5 hari di daerah masing-masing," ucapnya.

Ia, wajib karantina merupakan ketentuan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021. Budi mengatakan, karantina wajib bagi pemudik yang nekat ini akan dilakukan oleh gugus tugas Covid-19 di daerah.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi pada pemerintah daerah.

"Kami lakukan rakor untuk menyamakan persepsi mengenai SE 13, bahwa ada kewajiban melakukan isolasi 5 hari (bagi pemudik yang lolos), ini sudah dipahami gubernur, walikota, bupati yang akan laksanakan di lapangan," kata Budi. (*)

Baca Juga: Mau Pergi ke Luar Kota Jelang Lebaran? Persyaratan Ini Harus Diperhatikan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Kawasan yang Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest