Bobo.id – Ada empat penentu kenaikan kelas di 2021 berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Februari 2021 itu berisi tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran COVID-19.
COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat, teman-teman. Maka itu, hampir seluruh sekolah pun masih menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ)
Baca Juga: Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Penting selama Belajar dari Rumah, Ini Tipsnya
Ini dilakukan agar bisa melindungi kita dari virus dan membantu memutus penyebaran COVID-19.
Maka, pada poin ketujuh dari SE tadi, dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).
Tidak Hanya Terbang di Siang Hari, Apakah Mendaratkan Pesawat di Malam Hari Itu Sulit?
Penulis | : | Iveta Rahmalia |
Editor | : | Iveta Rahmalia |
KOMENTAR