Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nadiem Angkat Suara Soal Sekolah yang Mewajibkan Siswa Pake Seragam Agama

Annisa Putri Salsabila - Senin, 25 Januari 2021 | 13:11
Nadiem Makarim
DOK. MENDIKBUD

Nadiem Makarim

HAI-Online.com -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan, pihak sekolah harus memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya terkait aturan mengenai pakaian seragam khas siswa.

Ketentuan itu diatur pada pasal 34 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah,” kata Nadiem, dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Minggu (24/1/2021).

Baca Juga: Kepsek SMKN 2 Padang Telah Minta Maaf Soal Seragam Jilbab Sekolah untuk Siswi Noni“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” ucap dia. Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem dalam merespons adanya dugaan soal kewajiban siswi non-muslim mengenakan jilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah nggak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Single Terbaru Cliffton Rompies dan Taba Pestolaer Segera Rilis!

Selain itu, sekolah nggak boleh bikin peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Nadiem mengatakan, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.

“Sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” tutur dia.Nadiem menegaskan kalo pemerintah nggak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi.

Menurutnya, sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemdikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas. Ia juga meminta agar pemerintah daerahsegera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya,” ucap Nadiem.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 8 Februari 2021, Ini Alasannya!

Nadiem menambahkan, Kemendikbud akan terus berupaya untuk mencegah adanya praktik intoleransi di lingkungan sekolah.

Dalam waktu, kata Nadiem, Kemendikbud akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

Selain itu, Nadiem menekankan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali.

Kemudian, ia memaparkan aturan pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal itu mengatur kalo pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta nggak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di sosial media, memperlihatkan percakapan salah seorang orang tua siswa Eliana Hia dengan pihak sekolah SMK Negeri 2 Padang.

Eliana dipanggil pihak sekolah karena anaknya, Jeni Cahyani Hia nggak pake jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP)) di sekolah itu.

Ia nggak pake jilbab karena bukan muslim. Persoalan itu kini telah menemukan jalan keluar, siswi tersebut bisa bersekolah tanpa harus berjilbab.Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Nadiem: Sekolah Tak Boleh Wajibkan Siswa Berseragam Model Pakaian Agama Tertentu"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x