Intisari-online.com - Senin sore 5/10/2020, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang baru.
UU ini menjadi UU kontroversial kelima yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepanjang masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Pembahasan RUU yang meliputi 11 klaster ini dikebut oleh pemerintah dan DPR di tengah berbagai penolakan yang muncul dari sejumlah elemen masyarakat sipil.
Tercatat, pembahasan RUU ini hanya memakan waktu tujuh bulan saja, sejak Presiden Jokowi mengirimkan draf rancangan regulasi serta surat presiden ke DPR pada Februari lalu.
Baca Juga: Oleh DPR RUU Cipta Kerja Resmi Jadi Undang-undang, Ini Detailnya
Bahkan, Badan Legislasi DPR menyetujui agar hasil pembahasan RUU ini dibawa ke rapat paripurna pada Sabtu (3/10/2020) malam lalu.
Salah satu klaster pembahasan yang cukup banyak mendapat penolakan yaitu terkait klaster ketenagakerjaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat, setidaknya ada tujuh isu penting yang menjadi dasar penolakan rencana pengesahan tersebut.
Mulai dari rencana penghapusan Upah Minimum Sektoral (UMSK), pengurangan nilai pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bisa terus diperpanjang, serta outsourcing seumur hidup tanpa batasan jenis pekerjaan.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR