Follow Us

6 Logo Vans KW Indonesia Ini Sempat Didaftarkan Hak Cipta, Tapi Dibatalkan Semua

Alvin Bahar - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 14:30
6 Logo Vans KW Indonesia Ini Sempat Didaftarkan Hak Cipta, Tapi Dibatalkan Semua
Mahkamah Agung

6 Logo Vans KW Indonesia Ini Sempat Didaftarkan Hak Cipta, Tapi Dibatalkan Semua

HAI-ONLINE.COM - Sejumlah logo Vans KW sempat didaftarkan hak cipta ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tetapi semuanya dibatalkan.Hal tersebut dibatalin karena Vans Inc menggugat, dan Mahkamah Agung melihat logo tersebut hanya modifikasi dari penggugat."Bahwa, Penggugat sangat keberatan terhadap adanya pendaftaran pendaftaran merek-merek tersebut di atas, karena faktanya merek-merek tersebut didaftarkan oleh Tergugat untuk mendompleng keterkenalan merek-merek milik Penggugat yang telah dikenal dan dilindungi sebagai merek terkenal," tulis laporan putusan dalam berkas gugatan yang didaftarkan di bawah registrasi No.39/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.Keenam logo tersebut memang jiplak, atau memodifikasi brand Vans.

Baca Juga: 14 Logo Vans KW Indonesia yang Sempat Didaftarkan Hak Cipta Sebelum Akhirnya Digugat Vans IncTermasuk slogan "Off the Top" yang dianggap meniru "Off the Wall.""Bahwa, fakta bahwa Tergugat ternyata kembali mendaftarkan merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek-merek milik Tergugat sendiri (merek-merek mana yang telah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek-merek milik Penggugat) merupakan suatu bukti sempurna bahwa Tergugat telah mendaftarkan merek-merek tersebut dengan iktikad tidak baik," tulis laporan putusan dalam berkas gugatan yang didaftarkan di bawah registrasi No.39/MEREK/2010/PN.NIAGA.JKT.PST.

Dalam sidang putusan gugatan hak merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Ketua Bayu Isdiatmoko mengatakan tergugat terbukti telah mendaftarkan merek Vans pada 21 Maret 2007 dalam kategori Kelas 18.Dalam dokumen gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan membatalkan lima merek Vans dan logo yang terdaftar atas nama tergugat, yakni IDM000113990, IDM000108582, IDM000188574, IDM000135960, dan IDM000135962.Dengan adanya putusan tersebut, maka pemilik perusahaan sepatu Vans di Indonesia harus menganti mereknya. Selain itu mereka juga didenda untuk menggantikan biaya peradilan.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest