Follow Us

14 Logo Vans KW Indonesia yang Sempat Didaftarkan Hak Cipta Sebelum Akhirnya Digugat Vans Inc

Alvin Bahar - Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:44
Logo Vans Indonesia KW
-

Logo Vans Indonesia KW

HAI-ONLINE.COM - Sebelum Vans hadir secara resmi di Indonesia, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan brand ini dengan bikin produk dengan nama dan logo sama lalu didaftarkan hak cipta ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Vans sempat mempermasalahkan soal ini, menggugat, dan menghentikan jalur distribusinya ke Indonesia.Fakta-fakta ini kami himpun dari Surya (salah satu pendiri Penny yang menjual Vans original sejak tahun 2010), Max Praditya (pemilik Crooz, yang pernah menjadi official partner dari PT Gagan Indonesia –distributor resmi Vans di Indonesia saat itu), dan Claude Hutasoit, skateboarder senior.“Jadi ada orang yang bikin merek lain. Dia tuh ngejiplak Vans banget, sama dia tuh di-hak ciptain gitu ya. Akhirnya sama Vans luar ketahuan, mereka berhenti supply Vans ke sini, dan mereka bawa ke pengadilan."

Baca Juga: Kisah Sneakers KW Indonesia 'Vans Off The Top' yang Digugat Sama 'Vans Off The Wall', Kalah Telak Hingga Denda Jutaan Rupiah!"Pengadilan berapa tahun nggak beres-beres, sampai akhirnya beres, (Vans) diambil sama perusahaan baru di sini. Dan ya Vans yang kita lihat sekarang, ya udah Vans yang udah di mana-mana. It’s everywhere now,” beber Bang Claude dengan teramat rinci.Dalam sidang putusan gugatan hak merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Hakim Ketua Bayu Isdiatmoko mengatakan tergugat yakni pemilik Vans Off The Top terbukti telah mendaftarkan merek Vans pada 21 Maret 2007 dalam kategori Kelas 18.Dalam dokumen gugatannya, penggugat memohon agar pengadilan membatalkan lima merek Vans dan logo yang terdaftar atas nama tergugat, yakni IDM000113990, IDM000108582, IDM000188574, IDM000135960, dan IDM000135962.Penggugat menilai tergugat telah beritikad tidak baik dalam mendaftarkan kelima merek Vans dan logo itu di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.Dengan adanya putusan tersebut, maka pemilik perusahaan sepatu Vans di Indonesia harus menganti mereknya. Selain itu mereka juga didenda untuk menggantikan biaya peradilan.Berikut logo-logo Vans KW Indonesia yang sempat didaftarkan ke Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dua logo pertama memang mirip sekali dengan Vans

Logo Vans Indonesia KW
-

Logo Vans Indonesia KW

Di nomor 3-5, terlihat logo yang seakan menunjukkan Vans asli. Padahal, slogan Vans adalah "Off The Wall"

Logo Vans Indonesia KW
-

Logo Vans Indonesia KW

Sementara di 9-14 Vans mempermasalahkan desain Vans KW yang jiplak produknya.

Logo Vans Indonesia KW
-

Logo Vans Indonesia KW

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest