Follow Us

Jangan Boncengan, Hari Ini Polisi Mulai Tindak Pengendara yang Langgar Aturan PSBB

Dio Firdaus - Senin, 13 April 2020 | 09:01
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).
Kompas

Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019).

HAI-ONLINE.COM - Meskipun sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 10 April lalu, namun masih ada aja masyarakat yang mbandel.

Palimg sering ditemukan, yaitu para pengendara yanh tanpa menggunakan masker dan berkendara lebih dari satu orang alias boncengan, padahal hal itu sudah jelas-jelas dilarang, tuh.

Menanggapi hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak para pengendara motor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta mulai hari ini (13/4).

Baca Juga: Gara-Gara Zoombombing Heboh, Amerika dan Singapura Larang Pake Zoom

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan penindakan bagi pelanggar akan dibagi dalam dua tahap.

Tahap awalnya adalah mewajibkan pelanggar mengisi blanko yang berisi pernyataan untuk nggak mengulangi perbuatannya.

"Kita akan berikan semacam blank teguran bagi masyarata yang melanggar PSBB, kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blanko." ucap Sambodo yang HAI kutip dari Kompas.com.

"Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya" lanjutnya.

Meskipun cuma teguran, tapi jangan disepelekan, sob. Pasalnya blanko itu nantinya akan jadi arsip data pihak kepolisian.

Baca Juga: Kontroversi F1 Musim 2020 Tetap Digelar Tanpa Penonton

Tahap selanjutnya ada pemberian sanksi bagi yang udah melanggar dua kali.

Nggak tanggung-tanggung, para pelanggar akan dijerat Pasal 90 Jo Pasal 9 UNdang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Ngeri kan? Baru aja sebagian penghuni penjara bebas bersyarat, masa kamu mau refill. Makanya, jangan bandel deh! (*)

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest