Follow Us

Berkat Medsos, Polisi Berhasil Ciduk Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik di Tengah Wabah Virus Corona

Bayu Galih Permana - Rabu, 04 Maret 2020 | 14:29
Ilustrasi masker
PIXABAY/PANOS13121

Ilustrasi masker

HAI-Online.com - Diduga sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik di tengah wabah virus corona, polisi baru-baru ini berhasil mengamankan dua orang warga Semarang Timur pada Selasa (3/3) kemarin.

Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, penangkapan keduanya bermula dari patroli yang dilakukan oleh Polda Jateng di media sosial.

"Kami menemukan beberapa nama pelaku yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker kesehatan di wilayah hukum Polda Jateng," jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna pada Rabu (4/3) ini.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan 8 kotak masker kesehatan berbagai macam merek, serta 13 kardus berisi cairan antiseptik.

Baca Juga: Merasa Kondisinya Baik-baik Saja, Pasien Terinfeksi Virus Corona di Indonesia Tertekan dengan Pemberitaan

Ketika diselidiki, kedua pelaku mengaku sengaja menimbun masker dan cairan antiseptik untuk meraup keuntungan pribadi di tengah wabah virus corona.

Lebih lanjut, polisi akan melakukan pengembangan ke pelaku lain dan menindak mereka secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cairan antiseptik
KOMPAS.COM/POLDA JATENG

Cairan antiseptik

"Untuk selanjutnya, akan kami kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut oknum pencari keuntungan dengan cara menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Ganti Keyboardist! Cradle Of Filth Dikabarkan Lagi Masuk Studio Buat Rekaman Album Baru

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," jelas Fickar.

Dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan bahwa para penimbun barang yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 Miliar.

Semoga pihak kepolisian juga dapat menindak tegas pelaku lain yang sengaja memanfaatkan wabah virus corona untuk mencari keuntungan. Oh iya, kalau kalian melihat oknum serupa langsung aja lapor polisi ya sob. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest