Follow Us

Pengakuan Pemuda yang Viral karena Bawa Bendera Saat Demo, Disetrum Petugas hingga Dipaksa Akui Lempar Batu

Bayu Galih Permana - Selasa, 21 Januari 2020 | 09:54
Foto pemuda yang viral saat ikut demo pada Rabu (25/9), Lutfi Alfiandi.
Kompas.com/Garry Lotulung

Foto pemuda yang viral saat ikut demo pada Rabu (25/9), Lutfi Alfiandi.

HAI-Online.com - Pemuda yang beberapa waktu viral karena membawa bendera merah putih saat aksi demo pelajar STM bulan September 2019 lalu, Lutfi Alfiandi baru-baru ini memberikan pengakuan bahwa dia terus mendapat tekanan ketika diperiksa oleh penyidik.

Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, pernyataan tersebut disampaikan oleh Lutfi di depan hakim pada Senin (20/1) kemarin.

Kepada hakim, Lutfi mengatakan bahwa dia terus dipaksa mengaku telah melakukan pelemparan terhadap petugas ketika demo berlangsung, padahal dia nggak melempar.

Bahkan, Lutfi menyebut bahwa penyidik yang memeriksa dirinya di Polres Jakarta Barat sempat melakukan penyetruman.

Baca Juga: Jay Weinberg Beri Tanggapan Video Bocah 5 Tahun yang Viral Pas Nonton Slipknot

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ungkap Lutfi.

Nggak tahan dengan tekanan dari tim penyidik, Lutfi pun memilih untuk menyatakan bahwa dia melakukan pelemparan agar semuanya segera berakhir.

"Saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," terangnya menambahkan.

Dugaan penyiksaan tersebut akhirnya berhenti setelah pihak kepolisian mengetahui Lutfi adalah pemuda yang viral di media sosial karena membawa bendera merah putih saat aksi demo.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," tutup Lutfi.

Baca Juga: Jari Nggak Bakal Capek Lagi Pas Nugas, Begini Cara Ngetik Pakai Suara

Sebelumnya, Lutfi sendiri didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest