Di tahun 2020 ini, kesempatan UTBKcuma dibatasi satu kali bagi setiap peserta UTBK.
"Dari hasil evaluasi, kami melihat hasil antara ujian pertama dan kedua tidak terlalu signifikan. Malah ada yang nilainya turun pada kesempatan kedua,"ujar Wakil Ketua LTMPT, Prof Mohammad Nasih, seperti dikutip dari Kompas.com.
4. Pemeringkatan SNMPTN oleh sekolah
Berbeda dari tahun lalu dalam pemeringkatan siswa berbasis data pendidikan, tahun ini pemeringkatan siswa pada Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dilakukan oleh sekolah.
“Sekolah lebih memahami dan mengetahui kondisi dan kemampuan siswa-siswi mereka. Orangtua, sekolah, dan masyarakat nantinya dapat memantau hal ini (pemeringkatan) jika dikhawatirkan terjadi manipulasi,” ujar Ketua LTMPT Prof. Ravik Karsidi.
Oleh karena itu, jumlah siswa yang masuk pemeringkatan mengikuti ketentuan kuota akreditasi sekolah, yakni:
- Akreditasi A kuota: 40 persen
- Akreditasi B kuota: 25 persen
- Akreditasi C dan lainnya kuota: 5 persen
5. Bidikmisi menjadi KIP-K
"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak hanya perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi,"ujar Dirjen Belmawa Prof Ismunandar.
Ia menegaskan, "Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah."
Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).